Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Didenda Tak Pakai Masker Dalam Mobil
Aturan Main Perwali 68 Disoal Warga

×

Didenda Tak Pakai Masker Dalam Mobil<br>Aturan Main Perwali 68 Disoal Warga

Sebarkan artikel ini
SAMPAIKAN PROTES- Salah seorang pengemudi melontarkan protes lantaran di denda Rp 100 Ribu karena tak pakai masker saat menyetir mobil. (KP/Syahbani)

Regulasi pemberian sanksi penegakan protokol kesehatan CoVID-19 mulai disoal warga dan diminta untuk ditinjau kembali

BANJARMASIN, KP – Video berdurasi pendek viral di media sosial. Isinya tentang protes salah seorang pengemudi mobil. Pria itu protes lantaran didenda Rp100 ribu karena tak menggunakan masker saat menyetir.

Android

Video berdurasi 1.18 detik itu sontak beredar cepat di warganet. Sambil menunjukkan bukti denda, pria itu melontarkan protes dan mencercar pertanyaan terkait teknis penerapan Perwali Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020.

“Saya hari ini didenda Rp100 ribu karena tak pakai masker. Jadi saya sendiri di mobil. Memang tak pakai masker. Masker saya ada, saya pakai saat keluar. Jadi katanya walaupun sendiri menyetir tak ada orang lain, itu tetap kena sanksi denda,” ujarnya.

Yang membuat pria ini tak terima, dia merasa bingung dengan regulasi pemberian sanksi penegakan protokol kesehatan CoVID-19 itu. Dia disanksi denda karena tak pakai masker. Sementara saat itu berada dia dalam mobil dengan kaca ditutup.

“Anehnya peraturan ini, kata petugas apabila merokok misal di tempat umum itu boleh saja asal jaga jarak. Sedang saya sendiri di dalam mobil, kaca tertutup, ber AC, itu membahayakan orang lain katanya. Jadi akhirnya kena sanksi,” katanya.

Dia pun meminta agar Pemko Banjarmasin untuk mengkroscek kembali aturan yang dipersoalkannya itu.

“Jadi betulkah aturan ini atau dikoreksi lagi. Karena kata petugas tadi merokok dijalankan boleh saja membuka masker. Sementara saya dalam mobil tertutup kena denda,” tukasnya.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Dani Mathera mengaku sudah mengetahui terkait aksi protes pengemudi mobil yang disampaikan melalui video tersebut.

Meski begitu, terkait kronologis kejadian pemberian sanksi denda terhadap pria tersebut masih belum bisa dijelaskan Dani secara rinci. Pasalnya dia masih belum menerima laporan dari petugas yang berada di lapang saat itu.

“Belum ada informasi dari petugas di lapangan saat kejadian. Saya tak tau lokasinya dimana,” ujarnya saat dikonfirmasi Kalimantan Post melalui saluran telpon, Selasa (15/09/2020).

Dani menerangkan bahwa penerapan Perwali 68 jelas. Bagi warga yang berbeda di luar rumah atau di fasilitas publik wajib menggunakan masker. “Mungkin saat pemeriksaan yang bersangkutan tak menggunakan maskernya,” katanya.

Soal sanksi denda, ujar Dani merupakan opsi yang diajukan kepada yang menerima sanksi. Sehingga denda materi tak bersifat mutlak selalu diberikan kepada pelanggar. “Artinya bisa sanksi sosial, bisa denda, itu adalah pilihan. Mungkin yang bersangkutan memilih denda,” jelasnya.

Namun sekali lagi, Dani tak bisa memastikan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. “Waktu buka jendela beliau pakai masker tidak? Itu yang kita tak tau di lapangannya bagaimana,” imbuhnya.

Dani menganalisa, melihat tindakan petugas di lapangan dengan memberikan sanksi denda tentunya memiliki alasan kuat. 

“Karena logikanya seandainya pakai masker saat pemeriksaan, kan lain cerita. Mau berkomunikasi dengan orang lain tapi tetap tak menggunakan kan beda cerita. Ini kan versi dia,” katanya lagi. 

Terlepas dari persoalan tersebut, Dani mengungkapkan bahwa pemberian sanksi kepada pelanggar yang dilakukan semata-mata agar bisa menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan.

Dan Dani menekan soal denda yang dikenakan bukan dijadikan target pendapatan Pemko. “Intinya kami cuma mau menyadarkan masyarakat pakai masker. Satu hal yang pasti Pemko tak punya target atas pendapatan dari denda itu,” tukasnya. (sah/K-3)

Iklan
Iklan