Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kapolda Kalsel Lepas Tim PEDAS, Mengindahkan Prokes Berikan Sanksi Sosial Hingga Pidana

×

Kapolda Kalsel Lepas Tim PEDAS, Mengindahkan Prokes Berikan Sanksi Sosial Hingga Pidana

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2020 09 21 at 1.03.45 PM1

Banjarmasin, KP – Tim PEDAS (Penegak Disiplin Kesehatan), dilepas Kapolda Kalsel, Irjen Pol  Dr Nico Afinta, SIK, SH, MH, Senin (21/9/2020), dan langsung bergrak di lapangan melakukan pendisplinan.

Pelepasan apel kesiapan dan pengecekan dihadiri Wakapolda, Brigjen Pol. Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si, Irwasda, Kombes Pol. Dr. Heri Armanto Sutikno, S.H., M.Si., Pejabat Utama Polda Kalsel, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat H, Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni, Kapolres Banjar, AKBP Andi Koko dan Kapolres Batola, AKBP M Lalu

Baca Koran

Kapolda Kalsel tegaskan bagi yang tak patuh peratuiran protokol kesehatan, berikan sanksi, bahkan Pidana.

“Berikan sanksi hingga pidana bagi siapapun yang tidak mematuhi,” tambah kapolda di hadapan personel.

Sebelum melepas Tim PEDAS, lebih dulu dilakukan pemasangan Rompi secara simbolis oleh kapolda.

Dikatakan, Operasi Yustisi ini digelar sebagai tindak lanjut dari instruksi Pemerintah, Kapolri dan Panglima TNI karena saat ini masih meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya di Provinsi Kalsel.

“Operasi dilaksanakan secara serentak di seluruh Polres Jajaran Polda Kalsel selama 14 hari kedepan dengan tujuan mencegah berkembangnya Virus Corona atau Covid-19,” ujarnya.

“Mari kita laksanakan kegiatan  secara terus menerus, karena kita sebagai ujung tombak dan menjadi harapan Penegak Disiplin Kesehatan Covid-19 dalam Operasi Yustisi ini,” harap kapolda.

Iapun mengingatkan kepada seluruh personil untuk terus selalu menjaga kesehatan dan keamanan diri dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan seperti menggunakan masker, sarung tangan dan menjaga jarak.

Seluruh masyarakat Kalsel dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan sehingga selain menjaga diri sendiri juga dapat menjaga diri orang lain.

Soal sanksi lanjut kapolda karena seluruh wilayah di Kalsel telah memiliki Peraturan Kepala Daerah tentang Penerapan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Baca Juga :  KPK Lakukan OTT di Medan

Lebih lanjut disampaikan Kapolda Kalsel, dalam pelaksanaan Operasi Yustisi personil Direktorat Samapta, Direktorat Lantas dan Polres Jajaran Polda Kalsel bersama-sama dengan TNI, Sat Pol PP dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota akan memfokuskan ke 3 (Tiga) sasaran meliput Orang, Tempat dan Kegiatan.

Terhadap Orang, petugas akan melakukan pengecekan siapa saja yang sedang melaksanakan isolasi mandiri dikediaman akibat terpapar Covid-19.

Sedangkan untuk Tempat, petugas akan menyasar tempat keramaian seperti Pasar, Terminal, Penyeberangan Fery atupun tempat-tempat lainnya.

Sementara untuk Kegiatan, petugas menyasar tempat berkumpulnya orang seperti Cafe yang buka melebihi batas waktu, adanya live musik, serta kegiatan yang tidak ada pemberitahuan kepada petugas.

“Mari kita laksanakan kegiatan ini secara terus menerus, karena kita sebagai ujung tombak dan menjadi harapan Penegak Disiplin Kesehatan Covid-19 dalam Operasi Yustisi ini,” harap Kapolda Kalsel.

Kapolda juga mengingatkan kepada seluruh personilnya untuk terus selalu menjaga kesehatan dan keamanan diri dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan seperti menggunakan masker, sarung tangan dan menjaga jarak.

Sementara untuk sanksi yang akan diberikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan, Alumni Akpol 1992 ini menegaskan bahwa seluruh wilayah di Kalsel telah memiliki Peraturan Kepala Daerah tentang Penerapan Kedisiplinan Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Dimana dalam peraturan tersebut dikenakan sanksi sosial, denda bahkan sanksi pidana apabila warga benar-benar tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai peraturan yang telah dikeluarkan.

“Sanksi pidana penjara akan diberikan bagi siapapun juga yang tidak mematuhi Peraturan Walikota/Bupati tentang protokol kesehatan Covid-19, dan saya instruksikan kepada para Kapolres/Ta bahwa Polda Kalsel, TNI dan Satgas Penanganan Covid-19 akan bertindak tegas kepada siapa pun yang tidak patuh protokol kesehatan ini,” tegas Kapolda Kalsel.

Baca Juga :  Duel Berdarah di Sungai Andai: Tiga Pemuda Tewas, SL Ditetapkan Tersangka

Hal ini sebagai bentuk upaya memberi efek jera kepada warga masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (K-2)

Iklan
Iklan