
Batulicin, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) menggelar apel deklarasi ikrar komitmen pencegahan Covid-19 di halaman Kantor KPU, Kamis 10/9/2020.
Apel deklarasi ini diikuti unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, Bawaslu, dan pengurus partai yang ikut serta dalam pelaksanaan Pilkada. Ketua KPU Tanbu Makhruri berharap, dengan adanya deklarasi ini, maka saat penyelenggaraan Pilkada tanggal 9 Desember nanti tidak akan memunculkan klaster-klaster baru pasien terinfeksi Covid-19.
Oleh sebab itu lanjutnya, perlu dilakukan deklarasi ikrar dan penadatanganan pencegahan covid-19, yang juga dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
“saat pemungutan suara nanti, kita akan menerapkan disiplin protokol kesehatan, diantaranya physical distancing, memakai masker serta protokol lain yang dapat mencegah penularan Covid-19”, jelas Makhruri.
Sementara Ketua Bawaslu Tanbu, Kamiluddin Malewa mengatakan, dengan digelarnya deklarasi ini dapat menjadi sebuah komitmen bersama dalam melaksanakan pilkada sesuai dengan penerapan protokol kesehatan.
Apel ikrar deklarasi pencegahan Covid-19 ini ditandai dengan penyerahan masker kepada anggota KPU kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Ketua KPU, Kapolres, Kodim, Bawaslu, Kepala BPBD dan Kepala Dinas Kesehatan serta pengurus partai peserta. (rel/han)