Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Pasien Sambang Lihum Masuk Pemilih Pindahan

×

Pasien Sambang Lihum Masuk Pemilih Pindahan

Sebarkan artikel ini
IMG 20200907 WA0106

Banjarmasin, KP – Pada saat pemilihan Presiden dan Legislatif tahun lalu, para penyandang disabilitas mental mendapat hak memilih. Pun hal dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 ini penyandang disabilitas mental kembali akan mengikuti pencoblosan.

Baca Koran

Saat ini tercatat sebanyak 200 penyandang disabilitas mental menjadi penghuni RSJD Sambang Lihum. Penghuni RS Sambang Lihum tidak hanya penyandang disabilitas mental, namun juga ada pasien lainnya seperti pasien rehabilitasi narkoba.


“Semua warga negara punya hak pilih, baik masyarakat yang sehat atau yang dirawat termasuk di RS Sambang Lihun. Banyak klien yang tinggal di sini dan banyak yang belum terdaftar, harapan kami semua pasien bisa terdaftar dan menyalurkan hak pilih,” jelas Wakil Administrasi dan Keuangan RSJD Sambang Lihum, H. Berkatullah, belum lama tadi.


Dihubungi terpisah, Komisioner KPUD Kalsel Divisi Program Data, Siswandi, menjelaskan proses pendataan pemilih berdasarkan PKPU no 19, yaitu berdasarkan domisili KTP.


Pihaknya selalu memonitor perkembangan DPT, bahkan tidak hanya di Sambang Lihum tapi juga di rumah sakit lainnya dan lembaga pemasyarakatan.
Jika yang bersangkutan sedang berada di rumah sakit atau lembaga pemasyarakatan, maka didata terlebih dahulu KTP yang bersangkutan di daerah mana.


“Jika sudah masuk DPT tinggal diusulkan pemilih pindahan atau formulir A5. Syarat A5 harus terdaftar di DPT. Jika belum masuk tinggal kita masukan saja dengan menghubungi keluarga yang bersangkutan untuk meminta dokumen kependudukan,” kata Siswandi, Selasa (7/9).

Diuraikan Siswandi saat ini pihaknya terus mengupdate data DPS, DP1, dan DPT. Dari update data tersebut akan diketahui mana yang sudah masuk dan yang belum masuk data.

“Normalnya untuk mendapatkan A5 harus lapor ke PPS asal lalu lapor lagi ke PPS tujuan. Khusus pasien rumah sakit ada perlakuan khusus. Administrasinya sama tapi alurnya berbeda karena kami bantu. Jika yang bersangkutan tidak terdaftar di DPT maka tidak bisa kami tindak lanjuti. Tidak masuk DPT banyak sebabnya, misal karena tidak punya dokumen kependudukan. Nanti bagi yang tidak punya dokumen kependudukan keluarganya kami arahkan mengurus ke perangkat desa. Jika dokumennya lengkap bisa kami masukan di DPT,” urainya.(mns/KPO-1)

Baca Juga :  Lima Kali Terjadi Longsor di Gunung Kuda, Tim Gabungan Alami Kendala Evakuasi Korban
Iklan
Iklan