Batulicin, KP – Integrasi pelayanan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), dicanangkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) Senin 12/10/2020 kemarin.
Pencanangan Integrasi pelayanan publik berbasis NIK ini dilaksanakan di aula Balai Litbangkes Dukcapil jalan Dharma Praja Gunung Tinggi. Pencanangan Integrasi pelayanan publik berbasis NIK ini Disdukcapil mengundang SKPD terkait bidang kesehatan seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit dr. H andi Abdurrahman Noor dan seluruh Puskesmas, serta Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai SKPD teknis.
Integrasi pelayanan ini berguna dalam peningkatan kualitas layanan publik di Tanah Bumbu, serta memberi kemudahan dan kelancaran kepada masyarakat. Plt Sekretaris Disdukcapil Gento Haryadi menyatakan, dalam integrasi pemanfaatan data kependudukan ini, pihaknya sebagai penyedia database kependudukan.
Menurutnya, pengintegrasian database ini dapat dipergunakan dalam mempermudah pelayanan publik, seperti di bidang kesehatan.
“SKPD yang sudah siap melaksanakan, maka akan dibuat Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Disdukcapil dan SKPD pengguna itu,” katanya. Sementara itu, Planning Committe Tanbu H Ardiansyah kembali mengingatkan, pengintegrasian sistem pelayanan publik dengan database kependudukan melalui NIK agar masyarakat bisa dengan mudah dan cepat mendapatkan pelayanan yang baik.
Hal ini lanjutnya, sesuai keinginan Bupati Tanbu H Sudian Noor yang ingin pelayanan publik di Bumi Bersujud semakin mudah dan baik bagi masyarakat, dalam upaya mewujudkan kesejehateraan di Tanah Bumbu. (han)