PALANGKA RAYA, KP – Ketua Ombusdman Republik Indonesia (ORI) Kalimantan Tengah, DR R Biroum Bernardianto Msi menerima kedatangan pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalteng yang melakukan audensi untuk menyamakan persepsi terkait dengan sejumlah program kerja SMSI Kalteng kedepannya pada Kamis (22/10) di kantor ORI Kalteng jalan H. Ikap Palangka Raya.
Kedatangan pengurus SMSI Kalteng yakni Ketua SMSI H Sutransyah, Sekretaris Irwansyah, Wakil Ketua Bidang Organisasi Akhirudin, Wakil Ketua Pendidikan dan Pelatihan Andi Kadarusman, dan Penasehat SMSI H Noor Ivansyah disambut yang disambut dengan baik oleh Ketua ORI Kalteng langsung.
Sementata Ketua SMSI Kalteng H Sutransyah dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa SMSI adalah Serikat atau perkumpulan pemilik Media Siber Indonesia yang ada di Kalteng dan seluruh indonesia, katanya.
Organisasi yang baru lahir pada 2018 tersebut saat ini sudah menjadi konstituen Dewan Pers, terang Sutransyah.
Berhubungan dengan program kerja SMSI, Sutransyah berharap, ada kerja sama antara SMSI dengan ORI khususnya dalam hal pemberitaan terkait dengan informasi pelayanan publik, dan maladministrasi, sehingga transparansi informasi bisa disampaikan kepada masyarakat luas.
Dalam audensi tersebut Sutransyah berharap ORI Kalteng dapat bekerja sama dalam hal mengadakan sejumlah kegiatan dengan melibatkan anggota SMSI Kalteng, katanya.
Sementara, Ketua ORI Kalteng R Biroum mengapresiasi kunjungan pengurus SMSI, dia juga siap bekerjasama dalam beberapa program SMSI, terpenting program tersebut sejalan dengan tugas dan fungsi ORI sebagai lembaga Fungsi Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah Pusat maupun pemerintah Derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik).
Dalam audensi tersebut, banyak hal yang dibahas misalnya soal keterlibatan dalam pengawasan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 nanti.
Menurut Biroum, ORI sendiri memang tidak memiliki kewenangan dalam hal pengawasan, melainkan lebih kepada pengawasan pelayanan publik kepada lembaga-lembaga pemerintah termasuk KPU dan Bawaslu, intinya pengawasan, jika ada praktik maladministrasi di lembaga atau instansi yang menggunakan APBN atau ABPD.
Namun, jika ada laporan masyarakat misalnya ada hak pilih warga yang tidak terakomodir, kemudian warga mengadu kepada ORI, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan tahapan mekanisme yang ada, dan ORI siap mengakomodir pengaduan dimaksud.(Yld/KPO-1)