Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

PAW KPID Kalsel Harus Segera Diproses

×

PAW KPID Kalsel Harus Segera Diproses

Sebarkan artikel ini
IMG 20260801 WA0038 1 e1785579423813
Anggota DPRD Kalsel, HM Syaripuddin. (Kalimantanpost.com/dok)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, HM Syaripuddin, mendorong agar proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan segera dilakukan, menyusul terpilihnya Analisa sebagai komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Menurutnya, terpilihnya Analisa sebagai Komisioner KPI Pusat merupakan kebanggaan bagi Kalsel, karena menunjukkan kualitas sumber daya manusia daerah mampu bersaing di tingkat nasional.

Kalimantan Post

Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga mengharuskan adanya kepastian hukum terhadap keberlangsungan keanggotaan KPID Kalsel.

“Selamat kepada Ibu Analisa atas amanah sebagai Komisioner KPI Pusat. Ini adalah prestasi yang membanggakan bagi Banua,” kata Bang Dhin, panggilan akrab HM Syaripuddin.

Namun, agar fungsi pengawasan penyiaran di daerah tetap berjalan optimal, proses PAW KPID Kalsel perlu segera diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KPID Kalsel periode 2024–2027 yang ditetapkan DPRD Kalsel pada 10 Juni 2025, telah tersedia daftar calon PAW berdasarkan urutan peringkat hasil seleksi.

Oleh karena itu, menurutnya mekanisme pengisian kekosongan tidak perlu dilakukan seleksi ulang, melainkan cukup mengacu pada daftar calon PAW yang telah ditetapkan melalui proses fit and proper test sebelumnya, yakni nomor urut berikutnya, Hana Mutmainna.

Untuk itu, KPID Kalsel harus segera menyampaikan surat pemberitahuan dan permintaan PAW kepada DPRD Kalsel, dengan tembusan Gubernur agar proses pengganti antar waktu bisa segera ditindaklanjuti.

“Prinsipnya adalah menjaga kesinambungan kelembagaan. DPRD bersama Pemprov harus memastikan tidak terjadi kekosongan yang dapat mengganggu efektivitas pelaksanaan tugas KPID dalam mengawasi penyiaran di Kalsel,” tegasnya.

Sebagai anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Bang Dhin berharap seluruh proses administrasi dapat segera diselesaikan secara transparan, profesional, dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku sehingga komposisi keanggotaan KPID kembali lengkap.

Baca Juga :  Janji, Warga Banjarmasin Terdampak Pemadaman Dapat Kompensasi

Ia juga menilai momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat kualitas lembaga penyiaran daerah, terutama dalam menghadapi tantangan perkembangan media digital, penyiaran multiplatform, serta perlindungan masyarakat dari konten yang tidak sesuai dengan norma, etika, dan kepentingan publik.

“Yang terpenting adalah memastikan pelayanan publik di bidang penyiaran tidak terganggu. KPID memiliki peran strategis menjaga kualitas informasi, edukasi, dan perlindungan masyarakat. Karena itu, proses PAW hendaknya segera dituntaskan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (lyn/KPO-4)

Iklan
Iklan