Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Tengah

Lima PD Terima Penghargaan Pelayanan Publik

×

Lima PD Terima Penghargaan Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
hal 2 HST 1 3 klm 4
PJ SEKDA HST - H Farid Fakhmansyah saat menyerahkan penghargaan. (KP/Ist)

Barabai, KP – Lima Perangkat Daerah (PD) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menerima penghargaan Tingkat Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Penyelenggara Pelayanan Pemerintah Kabupaten HST Tahun 2020. Kelima PD tersebut diantaranya Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata, RSUD Damanhuri, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Dinas Komunikasi dan Informatika.

Bupati HST H A Chairansyah yang diwakili Pj Sekda H Faried Fakhmansyah menyerahkan Penghargaan Tingkat Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik di ruang pertemuan Bappelitbangda Selasa (13/10/2020).

Kalimantan Post
hal 2 HST 2 3 klm 1
FOTO BERSAMA. (KP/Ist)

Dalam sambutannya, Bupati HST mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan percepatan peningkatan kualitas publik, sehingga diperlukan adanya penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Kabupaten HST, terdapat 5 diantaranya dengan tingkat kepatuhan zona hijau (tinggi),” jelasnya.

Penilaian kepatuhan ini dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Kalsel, Pemberian penghargaan ini telah dievaluasi sebelumnya dengan dilakukannya penilaian secara Nasional oleh Ombudsman.

“Ini kita lakukan karena adanya rekomendasi dari Ombudsman Kalsel, untuk memberikan semacam penghargaan dari daerah terhadap PD yang nilai pelayanannya sudah masuk zona hijau,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya berharap, Untuk dinas-dinas lain agar tidak segan untuk meniru dan mereplikasi upaya instansi lain yang telah baik.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Noorhalis Majid mengatakan Best reward pada 5 PD yang mendapatkan apresiasi tersebut merupakan PD yang memberikan respon tercepat dengan bukti penyelesaiaan pengaduan publik selama satu tahun.

“Rata-rata respon penyelesaiannya tiga sampai lima hari, sesuai SOP, “katanya.

Selanjutnya Noorhalis menyampaikan, salah satu tugas Ombudsman adalah menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang kurang baik. Masyarakat menyampaikan pengaduannya, baik secara langsung ataupun melalui telepon dan Ombudsman wajib menindaklanjutinya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu Ombudsman Kalsel juga memiliki beragam kegiatan, baik itu kajian, sosialisasi (salah satunya melalui Podcast Ombudsman Kalsel), juga kegiatan lain seperti membuka meja pengaduan diberbagai objek pelayanan publik. (adv/ary/K-6)

Baca Juga :  Wujud Kepedulian Lingkungan, Kodim 1002/HST Tanam 200 Pohon di Pengambau Hilir Luar
Iklan
Iklan