Banjarmasin, KP – Bila tak ada aral, Puskesmas Sungai Jingah yang terletak di Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, akan ditetapkan sebagai Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).
Sejak hari Senin (12/10), penilaian dalam rangka menetapkan Puskesmas tersebut sebagai BLUD telah dilakukan tim penilai, dengan mengambil lokasi penilaian di Aula Kayuh Baimbai Balai Kota Banjarmasin.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, H Hamli Kursani, bila nanti Puskesmas tersebut telah ditetapkan sebagai BLUD, maka semua pemasukan yang diperoleh melalui pelayanan yang diciptakannya dapat dikelolanya secara mandiri.
Selain melakukan pengelolaan keuangan sendiri, lanjutnya, dengan ditetapkannya sebagai BLUD, pusat kesehatan masyarakat tersebut juga dapat melaksanakan pengelolaan program lain secara mandiri.
“Jadi bila hendak membeli jarum suntik misalnya, yang tadinya harus melalui berbagai jenjang birokrasi, sekarang tidak, duit yang tadinya harus masuk satu pintu, mungkin dengan blud, duit dapat dikelola sendiri, tapi sesuai dengan arahan aset keuangan,” ujarnya, saat memberikan arahannya dalam kegiatan pembukaan penilaian tersebut.
Ia berharap, dengan adanya peningkatan status bagi tempat pelayanan masyarakat tersebut, ke depannya dapat lebih meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan. Sehingga seluruh lapisan masyarakat yang memanfaatkan pelayanan di Puskesmas tersebut benar-benar merasakan manfaat dari peningkatan status tersebut. “Jangan sampai nanti layanannya itu biasa-biasa saja, atau malah terkesan mahal. Artinya masyarakat tidak mendapatkan yang lebih baik dengan perubahan dulu, malah yang dapat masyarakat itu adalah mahal, jangan sampai seperti itu,” harapnya. (Dokpim/K-3)