BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin terus mendorong peningkatan kualitas produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) agar mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui Sosialisasi Izin Edar bagi Produk IKM yang digelar di Aula Rumah Kemasan Banjarmasin, Selasa (14/07/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar. Turut hadir dalam kesempatan itu Plt Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin Noorsyahdi, jajaran asisten dan staf ahli, narasumber dari BPOM serta Bea Cukai, dan ratusan pelaku usaha lokal.
Sebanyak 100 pelaku IKM dari berbagai sektor usaha mengikuti kegiatan tersebut. Mereka mendapatkan pembekalan mengenai pentingnya izin edar dan pemenuhan standar produk sebelum dipasarkan kepada masyarakat luas.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai aspek legalitas produk yang tidak hanya berkaitan dengan aturan, tetapi juga menyangkut keamanan konsumen, kualitas produk, serta kepercayaan pasar terhadap produk lokal.
Usai membuka kegiatan, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar atau yang akrab disapa Tezar, mengungkapkan tingginya antusiasme pelaku usaha untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Menurutnya, jumlah pendaftar yang ingin mengikuti sosialisasi bahkan jauh melampaui kuota yang tersedia tahun ini.
“Hari ini Pemko Banjarmasin melalui Disperdagin melaksanakan sosialisasi izin edar bagi 100 pelaku IKM, sebenarnya minat masyarakat cukup tinggi, karena ada sekitar 180 pelaku IKM yang mendaftar, namun karena keterbatasan kuota, dilakukan proses verifikasi sehingga terpilih 100 peserta untuk mengikuti kegiatan ini,” ujar Tezar.
Ia menjelaskan, izin edar merupakan salah satu aspek penting dalam meningkatkan kualitas dan daya saing produk, terutama bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan dan produk konsumsi lainnya.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara jelas kandungan maupun komposisi dari produk yang mereka konsumsi setiap hari. Karena itu, informasi pada kemasan harus disampaikan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Izin edar ini sangat penting karena masyarakat harus mengetahui apa saja kandungan maupun komposisi yang terdapat pada makanan atau produk yang dipasarkan, oleh sebab itu kami menghadirkan narasumber dari BPOM dan Bea Cukai agar pelaku IKM memahami berbagai persyaratan yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Tezar berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas produk sehingga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal asal Banjarmasin.
Sementara itu, Plt Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Noorsyahdi, mengatakan kegiatan serupa sebenarnya rutin dilaksanakan setiap tahun sebagai bagian dari pembinaan berkelanjutan terhadap pelaku IKM di Kota Seribu Sungai.
Menurutnya, mayoritas pengurusan izin edar berasal dari sektor kuliner, baik yang berkaitan dengan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) maupun jenis perizinan lainnya yang menjadi syarat sebelum produk dipasarkan secara luas.
“Dalam proses perizinan harus dicantumkan secara jelas komposisi bahan, kandungan produk, takaran hingga informasi nilai gizi, hal-hal seperti ini sangat penting untuk memberikan kepastian dan rasa aman kepada konsumen,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan masih ditemukan sejumlah produk IKM yang belum memenuhi standar pelabelan, seperti tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa maupun informasi izin edar secara lengkap pada kemasan produknya.
“Karena itu kegiatan sosialisasi seperti ini menjadi sangat penting agar pelaku usaha memahami standar yang harus dipenuhi sebelum produknya dipasarkan kepada masyarakat,” jelas Noorsyahdi.
Meski jumlah IKM di Kota Banjarmasin mencapai ribuan pelaku usaha, keterbatasan anggaran membuat pemerintah daerah tahun ini baru mampu memfasilitasi 100 peserta. Namun demikian, pihaknya berharap seluruh peserta dapat menjadi penyambung informasi bagi pelaku usaha lainnya sehingga manfaat kegiatan dapat dirasakan lebih luas.
“Sesuai arahan Bapak Sekda, kami berharap peserta yang hadir hari ini dapat menjadi agen penyebar informasi, ibarat tetesan minyak yang menyebar ke berbagai arah, ilmu yang diperoleh dapat dibagikan kembali kepada rekan usaha, keluarga maupun komunitas IKM lainnya,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pelaku IKM dalam meningkatkan kualitas, legalitas, dan daya saing produk lokal agar mampu menembus pasar yang lebih luas sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen. (nug/KPO-4)















