Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Pemko Wajib Melestarikan DAS

×

Pemko Wajib Melestarikan DAS

Sebarkan artikel ini
Edy Junaidi

Banjarmasin, – Anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Edy Junaidi mengatakan, Pemko Banjarmasin mutlak untuk menjaga dan melestarikan daerah aliran sungai (DAS) di kota ini.

” Sebab pada prinsipnya daerah aliran sungai mutlak harus dikuasai oleh pemerintah. Karena itu setiap bangunan yang berada di atas sungai atau yang bisa menghambat aliran sungai harus direlokasi,” ujarnya KP Rabu (18/11/2020)

Android

Menurutnya, dari hasil rapat kerja komisi III dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPUPR) baru- baru tadi, dari apdate terakhir ada sebanyak 200 sungai dan anak sungai yang di Banjarmasin.

Ia mengatakan dengan jumlah sungai sebanyak itu, maka wajar jika Banjarmasin dikenal sebagai kota ‘seribu sungai’.

Meski katanya melanjutkan. sebagian besar sungai di kota ini dalam kondisi memprihatinkan dan menuntut untuk dinormalisasi.

Menurutnya, selain normalisasi sungai penting juga diantasipasi adalah menjaga daerah resapan air lainnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ditandaskan anggota komisi III dari F- Partai Demokrat ini menjaga dan melestarikan daerah resapan air sangatlah pentingi untuk mengantisipasi ancaman banjir dan menjaga kelestarian lingkungan.

Lebih jauh ia mengatakan, banyaknya pengalihan fungsi lahan yang tidak terkedali merupakan ancaman besar terhadap kelestarian lingkungan yang harus dihindari.

” Karenanya untuk mengantisipasi ancaman membayakan lingkungan itu Pemko Banjarmasin harus sungguh-sungguh dan konsekwen melaksanakan dan melakukan pengawasan pengembangan berbagai pembangunan infrastruktur kota ini,” demikian kata Edy Junaidi. (nid/K-3)

Iklan
Iklan