Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Tengah

Rapat Paripurna Penyampaian Bupati HST Terhadap Tiga Raperda

×

Rapat Paripurna Penyampaian Bupati HST Terhadap Tiga Raperda

Sebarkan artikel ini
hal 2 HST 3 klm 2
BUPATI HST - HA Chairansyah saat menyampaikan tiga Raperda dan saat menyerahkan laporan ke Ketua DPRD HST H Rachmadi. (KP/Ist)

Barabai, KP – Bupati HST H A Chairansyah hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HST sampaikan tiga Raperda, Rapat Paripurna dipimpin ketua DPRD HST H.Rachmadi didampingi Wakil ketua DPRD HST Abdul Rahman, AZ dan dihadiri para Asisten, Kepala Dinsos PPKB PP dan PA, Direktur PDAM HST dan anggota DPRD HST, bertempat di Gedung DPRD lantai II HST, Senin (2/11/2020).

Dalam rancangan atau usulan Pemerintah Daerah yang di sampaikan pada saat ini merupakan tindak lanjut dari keputusan DPRD No.170/41/DPRD-HST/Tahun 2019 tentang penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2020 sebanyak 3 (tiga) buah raperda yaitu : Kota layak anak, Perubahan bentuk badan hukum perusahaan air minum dari perusahaan umum daerah menjadi perusahaan perseroan daerah dan kepengurusan perusahaan perseroan  daerah air minum.

Baca Koran

Bupati HST HA Chairansyah menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD HST yang telah memberikan kesempatan kembali kepada pihak eksekutif untuk menyampaikan Raperda tersebut yang sangat berbeda dari rapat paripurna sebelumnya.

Bupati HST HA Chairansyah menjelaskan Raperda tentang Kota layak anak dimana Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah melalui upaya daerah membangun Kabupaten layak anak, beranjak dari kewajiban dan tanggung jawab itulah maka Pemerintah Daerah membentuk dasar hukum dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap anak melalui Raperda Layak Anak.

Selanjutnya HA Chairansyah Menjelaskan tentang Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) air minum Kab HST dari Perusahaan Umum Daerah menjadi perusahaan perseroan daerah atau disingkat (Perseroda). 

Dalam Peraturan Pemerintah disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Daerah dibagi dalam 2 (dua) bentuk yaitu Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah.

Perusahaan Umum Daerah merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi dalam bentuk saham sedangkan Perusahaan Perseroan Daerah merupakan badan usaha milik daerah yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) daerah. 

Baca Juga :  Personel Satgas TMMD ke-124 Sigap Obati Warga Terluka Saat Kerja

Kepemilikan modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum kabupaten HST saat ini adalah modalnya 97 persen dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sedangkan 3 persen dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan kepemilikan saham itulah Perusahaan Umum adaerah Air Minum sebagai salah satu Badan aisaha Milik Daerah yang disesuaikan bentuk badan hukumnya sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 dan penyesuaian bentuk badan hukum tersebut juga menindaklanjuti surat Gubernur Kalimantan Selatan nomor 5500/145/Eko tanggal 27 Januari 2020.

Seterusnya H A Chairansyah menjelaskan terkait Raperda Kepengurusan Perusahaan Perseroan Darah Air Minum Kab HST merupakan lanjutan dan bagian dari Raperda Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum dari Perusahaan Umum Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.

Raperda ini diajukan dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. (adv/ary/K-6)

Iklan
Iklan