Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

Wabup Apresiasi Rakoor Persiapan Penetapan UMK Tahun 2021

×

Wabup Apresiasi Rakoor Persiapan Penetapan UMK Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
hal 12 Tanbu 25 klm
WABUP TANBU – H Ready Kambo. (KP/Ist)

Batulicin, KP – Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan Usaha Mikro (Disnakertranskop dan UM) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2021.

Rakor dilaksnakan di Ruang Rapat Kantor Bupati, Selasa 3/10/2020 pagi.

Baca Koran

Rakoor dibuka Wakil Bupati Tanah Bumbu, H Ready Kambo dihadiri Disnakertrans Kalsel, Disnakertranskop dan UM Kab. Tanbu, Disnakertrans Kab. Kotabaru, BPS Kab. Tanbu, SPSI, dan pihak terkait lainnya. 

Wakil Bupati H. Ready Kambo dalam sambutanya menyambut baik dan mengapresiasi atas dilaksanakannya rakoor persiapan penetapan UMK Tahun 2021. Menurut Wabup, penetapan upah harus dilihat sebagai sarana pemerataan pembangunan dan jembatan untuk mengurangi kesenjangan yang ditandai dengan hubungan antara pekerja dan pengusaha, terutama dalam meningkatkan hubungan ketenagakerjaan guna mendorong produktivitas usaha dan peningkatan perekonomian daerah.

Bupati berharap agar peserta  dapat bekerja secara bersama-sama serta menyiapkan langkah yang dibutuhkan dalam penetapan upah minimum 2021.

“Upah minimum tahun 2021 yang ditetapkan diharapkan dapat memberi motivasi bagi para pekerja untuk meningkatkan produktivitas bagi kemajuan perusahaan, dan akan berdampak positif bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat, khususnya di kab Tanbu” sebut Wabup.

Sementara Kepala Disnakertranskop dan UM Tanbu, Avian Noor mengatakan, rakoor dilaksanakan dalam rangka persiapan penetapan UMK Kab. Tanbu Tahun 2021. Rakoor ujarnya mengundang Disnakertrans Provinsi Kalimantan Selatan sebagai narasumber.

Kabid Hubungan Industri Disnakertrans Kalsel, Muzailifah, dalam paparannya menyampaikan, dasar aturan penetapan upah minum yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, Kepres Nomor 107 Tahun 2005 tentang dewan pengupahan, Permen Tenaga Kerja Nomor 21 Tahun 2016 tentang kebutuhan hidup layak, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang upah minimum, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan menteri tentang tenaga kerja nomor 21 tahun 2016 kebutuhan hidup layak. 

Baca Juga :  Unsur Pimpinan DPRD Tanbu Hadiri Pelantikan Kades Antar Waktu

Perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari upah minimum Provinsi Kalsel Tahun 2021, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur tentang UMP Kalsel 2021. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur tentang UMP Kalsel Tahun 2021 sebesar Rp. 2.877.448,59, jelas dia. (han)

Iklan
Iklan