Banjarmasin, KP – Usai melalui penyortiran oleh petugas, ribuan surat suara yang datang dalam keadaan rusak dan berlebih dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akhirnya dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Selasa (8/12) siang.
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiati Wahdah mengatakan, jumlah surat suara yang rusak tersebut merupakan surat suara yang sebelumnya akan digunakan dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin, dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Jumlah seluruh surat suara yang dimusnahkan ini sebanyak 4.023 lembar surat suara Pilwali Kota Banjarmasin dan Pilgub Kalsel,” ucapnya pada awakedia usai melakukan pemusnahan tersebut.
Menurutnya, ribuan lembar kertas penting itu dinyatakan rusak dan lebihan melalui rapat pleno yang dilakukan beberapa hari yang lalu, yang kemudian akan dimusnahkan dengan cara dibakar, di halaman kantor KPU Kota Banjarmasin.
Pemusnahan juga turut dihadiri oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan dan Dandim 1007/Banjarmasin, Kolonel Czi M. Leo Pola Ardiansa.S.
Wanita dengan sapaan Rahmi itu menerangkan, jumlah itu sendiri berasal dari 2.420 lembar surat suara Pilgub Kalsel yang rusak, ditambah dengan 366 lembar surat suara lebihan.
Kemudian sebanyak 436 lembar surat suara Pilwali Kota Banjarmasin yang rusak, ditambah 801 lembar surat suara lebihan.
“Semuanya kita musnahkan hari ini dengan cara dibakar, bersama pihak TNI-Polri,” ungkapnya
Ia melanjutkan, ada beberapa kriteria yang membuat surat suara itu dinyatakan rusak dan tidak bisa digunakan pada hari H pemilihan.
Antara lain surat suara itu warnanya bergradasi, terlipat ataupun terdapat sobekan di pinggir surat suara, yang rata-rata berasal dari percetakan.
“Kalau tidak sesuai dengan standar surat suara, maka itu kami nyatakan rusak,” tegasnya.
Sementara itu, ia menambahkan, surat suara sah yang akan digunakan pada pemilihan nantinya adalah jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT.
“Nanti saat hari H pencoblosan ada sebanyak 448.157 jumlah DPT kita, jadi surat suara itu jumlahnya sama dengn jumlah DPT, ditambah 2,5 persen. Itu jumlah surat suara sah,” pungkasnya.(Zak/KPO-1)