Banjarmasin, KP – Mantan Kepala Desa (Kades) Jejangkit Pasar Kabupaten Barito Kuala (Batola) M Agus Edi Salam yang terbelit kasus korupsi dana desa, dituntut JPU Andri Kurniawan, selama 2 tahun dan enam bulan atau 30 bulan.
Selain itu terdakwa juga dibebani pidana denda Rp50 juta subsidair selama 6 bulan, serta diganjar membayar uang pengganti sebear Rp408 juta lebih bila dapat mengganti maka kurungannya bertamabh selama 15 bulan.
Tuntutan yang disampaikan JPU pada sidang lanjutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (16/12/2020), dengan majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak.
JPU berkeyakinan kalau terdakwa melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 yang ditambah dan diubah dengan UU No 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan subsidairnya.
Atas tuntutan tersebut majelis masih memberikan kesempatan baik kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk melakukan nota pembelaan pada sidang mendatang.
Dalam dakwaannya, JPU Andri Kurniawan juga merinci besaran keuangan yang ditimbulkan sehingga negara dirugikan ratusan juta rupiah.
Dalam perincian tersebut JPU menyebutkan, sisa kas tunai dari Silpa per 31 Desember 2018 yang tidak disetor ke kas desa sebesar Rp194.859.384.
Sisa perhitungan pajak 2018 yang tidak disetorkan ke kas negara sebesar Rp20.645.340.
Kemudian, pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebanyak lima kegiatan dengan nilai sebesar Rp193.319.741 dengan rincian pembangunan kantor desa sebesar Rp46.997.910. Pembangunan Polindes sebesar Rp89.651.000, pembangunan jalan pemukiman (rabat beton) sebesar Rp15.223.000, pembangunan jembatan usaha tani Rp27.167.831, serta pembangunan gorong-gorong sebesar Rp14.280.000. (hid/K-4)