Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Pembangunan Insinerator Tunggu Izin Amdal, Ditarget Rampung April 2021

×

Pembangunan Insinerator Tunggu Izin Amdal, Ditarget Rampung April 2021

Sebarkan artikel ini
BERBAHAYA –- Sampah bekas limbat medis sangat berbahaya, karenanya Dinkes Kota Banjarmasin mengusulkan membangun Incinerator yakni tempat pembakasan sampah. (KP/Istimewa)

Incinerator atau alat pembakar sampah medis dengan anggaran pembangunan mencapai Rp. 6 miliar.

BANJARMASIN KP – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin memastikan tahun 2021 akan merealisasikan membangun incinerator atau alat pembakar sampah medis dengan anggaran pembangunan mencapai Rp. 6 miliar.

Android

Rencananya, insinerator akan dibangun di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih, Lingkar Selatan.

“Tahun depan, kita akan bangun fasilitas pembakar sampah medis, anggarannya mencapai Rp. 6 miliar di atas lahan sekitar TPA Basirih,” ucap Kadinkes Kota Banjarmasin Machli Riyadi usai kerja rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (29/12/2020).

Machli mentarget, pembangunan insinerator rampung dikerjakan pertengahan 2021, lengkap dengan fasilitas pendukung lainnya seperti tempat penampungan sampah medis.

“Kendala saat ini hanya proses Amdalnya saja yang belum selesai. Selebihnya, sudah tidak ada masalah lagi, target kita pertengahan 2021 insenerator sudah bisa digunakan,” katanya.

Ia menyebutkan, keberadaan insinerator sangat diperlukan guna menopang pembuangan limbah medis khususnya pada RS Sultan Suriansyah yang sudah beroperasi sejak dua tahun lalu.

Saat ini lanjutnya, RS SultanbSuriansyah harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk pemusnahan sampah medis. Dimana, proses pemusnahan dilakukan dengan bekerrja sama dengan pihak ketiga dengan biaya mencapai Rp. 1.3 miliar pertahun.

“Angka itukan cukup besar. Makanya, kita percepat pembangunan insinerator ini,” sebutnya,

Machli optimis jika insinerator dioperasikan ada keuntungan bagi Pemerintah Kota (Pemko) untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena juga akan mampu melayani pembuangan limbah medis pada untuk rumah sakit laiinya di Banjarmasin.

Menurutnya berdasarkan kajian dan telaahan, PAD pertahunnya bisa mencapai Rp 200 juta lebih karena insinerator ini bisa digunakan untuk sampah medis tidak hanya RS Sultan Suriansyah,” pungkasnya.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Norlatifah meminta agar pihak Dinkes segera menyelesaikan pengurusan izin amdal.

Ia menandaskan sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Ia juga memaparkan, setiap usaha terkait dengan limbah B3 diwajibkan untuk mendapatkan izin lingkungan atau izin Pelindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terlebih dahulu.

“Sebab limbah B3 yang sangat berbahaya dan beresiko bagi manusia dan lingkungan hidup, maka pengelolaan limbah B3 wajib dilakukan dengan pendekatan prinsip kehati-hatian melalui penerapan instrumen perizinan, mulai dari penyimpanan, pengumpulan dan pengakutannya hingga pemanfaatan serta pengelolaan bahkan penimbunannya harus diatur dengan baik,” tutup Noorlatifah. (nid/K-11))

Iklan
Iklan