BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin perketat pengelolaan sampah. Dimana sektor usaha yang memproduksi sampah cukup banyak seperti hotel, catering hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengelola sampah secara mandiri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ichrome Muftezar mengatakan, Peraturan Walikota (Perwali) terkait hal ini sedang disiapkan.
“Perwali sudah selesai disusun, tinggal proses penandatangan saja lagi,” ucap Tezar, Minggu (7/6/2026).
Tezar menuturkan pengelolaan sampah terutama organik diserahkan sepenuhnya kepada pelaku usaha untuk menggunakan metode yang mana. Baik itu, rumah maggot, ekoenzim ataupun kompos.
Selain itu, Pemko Banjarmasin juga mempersilahkan apabila pelaku usaha ingin bekerja sama dengan pihaknya ketiga dalam pengelolaan sampahnya.
“Asalkan pihak ketiga itu bisa dipastikan benar-benar mengelola sampah. Contohnya pada peternak ikan atau perternak hewan agar sampah tidak terbuang ke TPA,” ujar Tezar.
Sebelumnya, Tezar membeberkan sempat mendapat laporan ada salah satu SPPG yang membuang produksi sampahnya ke paman gerobak Surung Sintak.
Tentunya yang bersangkutan telah ditegur agar menyiapkan fasilitas dalam mengelola sampah secara mandiri.
“Sudah kita koordinasikan Korwil untuk bisa mengingatkan agar SPPG tidak membuang sampah melainkan mengelola mandiri,” kata Tezar.
Adapun sampah anorganik lanjutnya, bisa dikerjasamakan dengan pengepul hingga bank sampah. Mengingat beberapa jenis sampah seperti plastik, kardus bahkan minyak goreng bekas memiliki nilai ekonomi karena bisa dijual kembali.
Di sisi lain, ia turut menyoroti sampah yang dihasilkan SPPG setiap harinya. Jika dalam sehari saja ada sekitar 2.000 lebih paket Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang disiapkan masing-masing SPPG. Maka sampah organik yang dihasilkan bisa mencapai 60 sampai 130 kilogram.
“Tapi kalau makanannya disukai siswa bisa hanya 30-40 kilogram saja yang dihasilkan. Jadi tergantung,” sebutnya.
Ke depan lanjutnya, perwali ini juga akan menyasar sektor lainnya seperti cafe, Pedagang Kaki Lima (PKL) dan lainnya.
“Sembari jalan ini, ke depan arahnya sampai sana juga,” ujarnya.
Sebelumnya, kebijakan ini sudah disosialisasikan secara gencar ke sektor industri secara bertahap dalam upaya serius mengurangi produksi sampah di Kota Seribu Sungai. (ham/KPO-4)















