Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Rakernas Kejaksaan RI Sukseskan Program PEN, Inilah Kebijakan Dituangkan

×

Rakernas Kejaksaan RI Sukseskan Program PEN, Inilah Kebijakan Dituangkan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2020 12 13 at 1.10.41 AM e1607865446182

Jakarta, KP – Kejaksaan RI akan menggelar Rakernas (Rapat Kerja Nasional) Tahun 2020 pada tanggal 14-16 Desember 2020 di Gedung Menara Kartika, Kartika Adhyaksa, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.

Tujuannya sukseskan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kejaksaan sendiri berkomitmen untuk meningkatkan kinerja sesuai sasaran strategig telah ditetapkan dalam rencana strategis Kejaksaan RI Tahun 2020-2024.

Baca Koran

Kejaksaan RI juga tetap berpedoman pada visi dan misi Presiden Joko Widodo, yaitu peningkatan kualitas manusia Indonesia; peningkatan sistem hukum yang bebas dari korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga; serta pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.

Kondisi pemerintahan saat pandemi Covid-19 membuat kebijakan stabilitas politik, hukum dan keamanan, serta transformasi pelayanan publik pada tahun 2021 diarahkan untuk mendukung pemulihan pembangunan pascapendemi.

Khususnya upaya mewujudkan situasi kondusif melalui penegakan hukum dan menciptakan keamanan.

Kebijakan ini di antaranya dilaksanakan dengan optimalisasi proses penegakan hukum secara konvensional dalam sistem peradilan akibat kebijakan pembatasan jarak fisik (physical distancing).

Program  PEN merupakan salah satu upaya untuk memulihkan pembangunan pascapandemi Covid-19.

PEN dibuat agar nantinya negara siap menghadapi ancaman yang bisa membahayakan stabilitas keuangan.

Peran Kejaksaan RI dibutuhkan, hadir untuk mengawal program tersebut berjalan sesuai tujuannya.

Program PEN dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Program ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama wabah corona melanda. (*/K-2)

Baca Juga :  Pria Paruh Baya di HSU Ditangkap Gegara Sabu
Iklan
Iklan