Banjarbaru,KP- Senin Usulan pengangkatan Wakil Walikota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan menjadi Walikota Banjarbaru dibahas dalam rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru.
Dalam rapat internal tersebut, Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru, Aida Yunani menjelaskan jika usulan pengangkatan Wakil Walikota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan adalah syarat yang tertuang dalam UU Nomor 10 tahun 2016, pasal 173 ayat 1 dan 4.
Dalam pasal tersebut berbunyi apabila Gubernur, Bupati, Walikota meninggal dunia atau mengundurkan diri atau diberhentikan mama DPRD melakukan rapat dan mengusulkan wakilnya ditetapkan sebagai pengganti.
“berdasarkan Undang-Undang tersebut DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat internal, dari pembahasan tersebut usulan Darmawan Jaya untuk dilantik sebagai Walikota disampaikan kepada Kemendagri melalui Gubernur Kalsel” jelas Aida
Mengingat masa kerja Walikota Banjarbaru yang singkat dan berakhir pada 17 Februari 2021, pengangkatan ini harus dipercepat. Dan jika usulan telah sampai ke Gubernur Kalsel, langkah selanjutnya menunggu Surat Keputusan Kemendagri. Nantinya Darmawan Jaya secara langsung di lantik oleh Gubernur Kalsel. (dev/k-3)