Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Laut

Lakukan Tera Ulang Guna Terjaminnya Transaksi Juali Beli

×

Lakukan Tera Ulang Guna Terjaminnya Transaksi Juali Beli

Sebarkan artikel ini
hal 11 Tala 3 klm 19
TIM PENERA DISKOPDAG – melakukan tera atau tera ulang di Pasar Tapandang Berseri Pelaihari. (KP/Ist)

Pelaihari, KP – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Tanah Laut menggelar pelayanan tera atau tera ulang di Pasar Tapandang Berseri Pelaihari pada Selasa (26/1).

Petugas penera dari Diskopdag memberikan pelayanan UTTP (ukur, takar, timbang dan perlengkapan) terhadap alat ukur seperti dacing, neraca digital, neraca tipe lengan gantung dan neraca ohaus yang akan di tera atau tera ulang.

Baca Koran

Kepala Seksi Pelaksanaan dan Pengawasan Kemetrologian pada Diskopdag Nuzuli Rahmat menjelaskan bagi para pedagang yang ingin menerakan UTTPnya bisa langsung membawa ke pos pelayanan Diskopdag di Pasar Tapandang Berseri.

Pedagang akan langsung mendapatkan pelayanan tera atau tera ulang oleh tenaga penera yang sudah mempunyai sertifikat kompetensi yang diakui Dirjen Kemetrologian Kemendag. Tarif yang dikenakan untuk mendapatkan pelayanan ini sangat terjangkau yaitu sebesar Rp. 3000 dan sudah mendapatkan tanda pengesahan tera atau tera ulang dari Diskopdag.

Kepala Dinas Kopdag Syahrian Nurdin menyampaikan kegiatan tera atau tera ulang ini adalah kegiatan pertama di tahun 2021 yang sebelumnya sudah secara rutin dilaksanakan dari tahun 2020. Kegiatan ini guna melindungi hak-hak konsumen serta menghindari adanya kecurangan dalam transaksi jual beli.

H. Parmin salah satu pedagang bawang di Pasar Tapandang Berseri Pelaihari yang turut serta menera timbangannya (dacing) menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat. Pedagang maupun pembeli dapat lebih yakin dengan ukuran dalam melakukan kegiatan jual beli.

“Adanya kegiatan tera seperti ini membuat kami bisa lebih nyaman dalam berjualan dan tidak ada perasaan ragu ragu lagi,” ujarnya.

Kegiatan tera atau tera ulang ini berlangsung selama 2 hari yang kembali dilaksanakan Rabu (27/1/2021) lalu. (rzk/K-6)

Baca Juga :  Pemkab Beri Penghargaan kepada Polisi Berprestasi
Iklan
Iklan