TANAH LAUT, kalimantanpost.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Fraksi PKS, Habib Hamid Bahasyim, menyoroti masih banyaknya Penduduk Non Permanen (PNP) yang belum tercatat dalam administrasi kependudukan. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada belum optimalnya pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Habib Hamid saat memimpin kunjungan kerja Komisi I DPRD Kalsel ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Laut, Jumat (17/7/2026).
Kunjungan juga diikuti Disdukcapil Provinsi Kalsel, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta perwakilan perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan membahas implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen yang dinilai masih belum berjalan maksimal.
“Penduduk Non Permanen sampai saat ini masih banyak yang belum tercatat. Akibatnya, pelayanan kepada masyarakat tidak bisa diberikan secara maksimal,” kata Habib Hamid.
Politisi PKS itu menjelaskan, data Penduduk Non Permanen menjadi dasar penting dalam penyusunan berbagai program pemerintah, mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial hingga perencanaan pembangunan.
Menurutnya, data kependudukan yang akurat akan membantu pemerintah menyusun kebijakan yang tepat sasaran sesuai kondisi riil di lapangan.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanah Laut, Andra Eka Putra, mengakui pendataan Penduduk Non Permanen masih menghadapi sejumlah kendala, terutama di kawasan perkebunan dan wilayah terpencil.
Ia mengungkapkan, jumlah peserta yang hadir dalam kegiatan posyandu kerap melebihi data sasaran karena banyak penduduk non permanen yang belum tercatat dalam administrasi kependudukan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Disdukcapil Tanah Laut terus memperkuat koordinasi dengan perusahaan agar pekerja yang berasal dari luar daerah dapat didaftarkan sebagai Penduduk Non Permanen.
HRD PT Gawi Makmur Kalimantan, Hendri Irawan, mengatakan banyak pekerja perantau belum bersedia memindahkan domisili karena belum menetap secara permanen.
Karena itu, menurutnya, pendaftaran sebagai Penduduk Non Permanen menjadi solusi agar keberadaan para pekerja tetap tercatat dan tetap dapat mengakses berbagai layanan publik.
Di sisi lain, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Noor, mengusulkan pengembangan aplikasi khusus untuk mempermudah pendataan dan deteksi status Penduduk Non Permanen.
“Jangan sampai ada masyarakat yang tidak bisa dilayani karena status kependudukannya tidak jelas. Ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, bahkan ke depan bisa menjadi Perda inisiatif DPRD,” tutup Ilham Noor.
Judul tersebut lebih sesuai dengan gaya Tribun, yakni menonjolkan isu utama sejak awal, menyebut tokoh beserta afiliasinya, dan menggunakan alur berita yang ringkas dengan dominasi kutipan narasumber. (fin/KPO-1)















