Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Revisi Perda RTRW Dijamin Tidak Korbankan Kawasan Lindung

×

Revisi Perda RTRW Dijamin Tidak Korbankan Kawasan Lindung

Sebarkan artikel ini
Arufah Arief

Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlidungan setempat, Ruang Terbuka Hijau (RTH), kawasan cagar budaya dan terakhir melindungi kawasan rawan bencana

BANJARMASIN, KP – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin tahun 2020 -:2040, Arufah Arief memastikan tidak akan merubah atau merungurangi kawasan lindung di kota.

Android

” Dalam pembahasan Raperda RTRW kawasan lindung wajib dipertahankan karena dalam rangka penataan kota kedepan,” kata Arufah Arief.

Hal itu diunkapnya kepada {KP} Senin (11/1/2021) menanggapi perubahan atau revisi terhadap Perda Nomor : 5 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin yang kini tengah dibahas melalui Pansus DPRD Kota Banjarmasin,

Ia menegaskan, kawasan lindung penting untuk dipertahakan karena berfungsi untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup yang di dalamnya mencakup sumber daya alam maupun sumber daya alam buatan.

Meliputi lanjutnya, kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlidungan setempat, Ruang Terbuka Hijau (RTH), kawasan cagar budaya dan terakhir melindungi kawasan rawan bencana.

Disebutkan Arufah Arief dalam Perda Nomor : 5 tahun 2013 kawasan lindung yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya adalah berupa kawasan resapan air seluas kurang lebih 914 hektar yang berada di Kelurahan Mantuil, Kelayanan Selatan, Kelayan Timur, dan Kelurahan Basirih seluruh di Kecamatan Banjarmasin Selatan yang nantinya akan dikembangkan menjadi kurang lebih 1183 hektar.

Sedangkan kawasan perlindungan setempat adalah meliputi kawasan sempadan sungai yang berada di seluruh Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Barito dan Sungai Martapura.

Menjelaskan soal RTH, Arufah merincikan meliputi RTH di Kecamatan Banjarmasin Timur seluas 0,65 hektar yang terdiri diantaranya atas taman median Jalan A Yani, taman depan PDAM, taman depan kantor Dinas Transmigrasi, taman Simpang Terminal Km 6, taman depan hotel HBI dan taman depan RSUD Ulin.

Selanjutnya, RTH di Kecamatan Banjarmasin Barat seluas 0,009 hektar yang terdiri dari Taman Siring Jalan Japri Zamzam, dan Taman Median Jalan RE Martadinata depan Kantor Walikota.

Paling banyak tersebar RTH ujarnya, adalah di Kecamatan Banjarmasin Tengah seluas 6,47 hektar yang diantaranya meliputi, RTH Masjid Raya Sabillah Muhtadin, Taman Kamboja, Taman Maskot, Taman Monomen KB simpang tiga Jalan R Soeprapto – Soetoyo S, Taman Budaran eks Bank Panin, Taman Segi Tiga Antasari dan Taman Segi Tiga Taman Sari, Taman Oprot Jembatan A Yani, sejumlah sejumlah taman yang berada di median jalan protokol.

Di Kecamatan Banjarmasin Utara seluas 691,79 hektar diantaranya RTH Unlam, Taman Jahri Saleh, Taman Budaran Kayu Tangi, Taman di Gedung Sultan Surianyah dan Taman depan Gedung Wanita Kayu Tangi serta RTH di Sungai Andai. Terakhir RTH Kecamatan Banjarmasin Selatan seluas 914,22 hektar umumya diperuntukan sebagai kawasan resapan air.

Lebih jauh Arufah mengakui, seiring semakin bertambahnya jumlah penduduk dan pemukiman yang begitu cepat dan tidak terkendali sangat berdampak pada kebutuhan penyediaan lahan baik untuk memenuhui tuntutan pemukiman maupun pembangunan fisik lainnya.

“Namun demikian, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor : 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Nasional dalam menyusun RTRW pemerintah daerah diamanatkan wajib untuk menjaga keseimbangan lingkungan,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan, pembahasan revisi atas Perda Nomor : 5 tahun 2913 ini berjalan cukup alot. Masalahnya, karena payung hukum yang disusun berdasarkan ketentuan pedoman Permen ATR/BPN Momor : 1 tahun 2018 ini masih banyak hal yang perlu dipertimbangkan dan dikaji secara lebih mendalam.

Meski Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina sebelumnya berharap secepatnya ditampungkan untuk selanjutnya disahkan dan ditetapkan menjadi Perda. (nid/K-3)

Iklan
Iklan