Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota Banjarmasin akhirnya mengeluarkan surat edaran untuk menindaklanjuti Diktum kedelapan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Surat Edaran bernomor Nomor : 442.11/01-P2P/Diskes yang dikeluarkan pada 11 Januari 2021 tersebut secara umum ditujukan kepada seluruh warga Kota Banjarmasin, khususnya kepada para pelaku usaha, pengelola THM, cafe, restoran / rumah makan dan Wedding Organizer (WO).
Kemudian, dalam surat edaran itu juga tercantum 7 poin penting yang harus dipatuhi oleh warga Kota Banjarmasin selama 14 hari kedepan.
Poin penting dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Banjarmasin tersebut adalah sebagai berikut:
- Kepada semua masyarakat Kota Banjarmasin wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dan mendukung semua program Pemerintah dalam upaya pengendalian Covid-19 di Banjarmasin.
- Agar semua Satgas tingkat kelurahan untuk mengoptimalkan kembali upaya Pembatasan Kegiatan di Masyarakat yang berpotensi menyebarkan Covid-19 melalui edukasi secara langsung terhadap penerapan Protokol Kesehatan (memakai masker dengan benar, membangun budaya cuci tangan dan menghindari kerumunan) secara terus menerus.
- Semua Tempat Hiburan Malam, Cafe dan Restoran/rumah makan untuk membatasi buka hanya sampai pukul 22.00 Wita.
- Semua kegiatan mengumpulkan orang banyak wajib memiliki izin Satgas Covid-19 sebagai langkah pengendalian.
- Setiap acara perkawinan yang dilaksanakan di tengah masyarakat (bukan di gedung) wajib melibatkan Satgas Kelurahan sebagai pengawas Pelaksana Protokol Kesehatan sampai acara selesai.
- Semua ketentuan ini berlaku sejak tanggal 11 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021.
- Tidak mematuhi Surat Edaran ini, adalah pelanggaran terhadap upaya Kekarantinaan Kesehatan dan Perwali Nomor 68 tahun 2020, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.(Zak/K-3)