Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Banjarmasin Mulai Terapkan PPKM, Simak 7 Poin Pentingnya

×

Banjarmasin Mulai Terapkan PPKM, Simak 7 Poin Pentingnya

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 Klm Pelanggar PSBB
PELANGGARAN- Inilah aparat saat membubarkan acara PSBB demikian juga bagi pelanggar PPKM mereka juga akan dibubarkan jika masih melakukan kegiatan. (KP/Istimewa)

Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota Banjarmasin akhirnya mengeluarkan surat edaran untuk menindaklanjuti Diktum kedelapan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Surat Edaran bernomor Nomor : 442.11/01-P2P/Diskes yang dikeluarkan pada 11 Januari 2021 tersebut secara umum ditujukan kepada seluruh warga Kota Banjarmasin, khususnya kepada para pelaku usaha, pengelola THM, cafe, restoran / rumah makan dan Wedding Organizer (WO).

Baca Koran

Kemudian, dalam surat edaran itu juga tercantum 7 poin penting yang harus dipatuhi oleh warga Kota Banjarmasin selama 14 hari kedepan.

Poin penting dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Banjarmasin tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Kepada semua masyarakat Kota Banjarmasin wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dan mendukung semua program Pemerintah dalam upaya pengendalian Covid-19 di Banjarmasin.
  2. Agar semua Satgas tingkat kelurahan untuk mengoptimalkan kembali upaya Pembatasan Kegiatan di Masyarakat yang berpotensi menyebarkan Covid-19 melalui edukasi secara langsung terhadap penerapan Protokol Kesehatan (memakai masker dengan benar, membangun budaya cuci tangan dan menghindari kerumunan) secara terus menerus.
  3. Semua Tempat Hiburan Malam, Cafe dan Restoran/rumah makan untuk membatasi buka hanya sampai pukul 22.00 Wita.
  4. Semua kegiatan mengumpulkan orang banyak wajib memiliki izin Satgas Covid-19 sebagai langkah pengendalian.
  5. Setiap acara perkawinan yang dilaksanakan di tengah masyarakat (bukan di gedung) wajib melibatkan Satgas Kelurahan sebagai pengawas Pelaksana Protokol Kesehatan sampai acara selesai.
  6. Semua ketentuan ini berlaku sejak tanggal 11 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021.
  7. Tidak mematuhi Surat Edaran ini, adalah pelanggaran terhadap upaya Kekarantinaan Kesehatan dan Perwali Nomor 68 tahun 2020, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.(Zak/K-3)
Baca Juga :  Yudisium Sarjana KE-XXXV, Fakultas Teknik Uniska Umumkan Program Double Degree
Iklan
Iklan