Banjarmasin, KP – Belum selesai penanganan banjir, Pemerintah Kota Banjarmasin resmi kembali mengaktifkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Padahal, beberapa titik pemukiman warga khususnya yang ada di Kecamatan Banjarmasin Timur masih digenangi banjir.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, Kebijakan yang diambil untuk menekan kasus penularan Covid-19 di Banjarmasin itu resmi diberlakukan mulai Selasa (02/02), sampai Senin (09/02) atau tujuh hari ke depan.
Sebelumnya diketahui bahwa kebijakan PPKM di Kota Baiman ini menjalani masa transisi, yang digunakan Pemko Banjarmasin untuk mengevaluasi.
“Sesuai arahan Gubernur Kalsel dan Presiden, PPKM kami perpanjang satu minggu,” ucap Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin, usai menghadiri rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota masa jabatan 2016-2021, Selasa (02/02) siang.
Kepada awak media, Ibnu menjelaskan, meskipun ada catatan belum efektif dari Presiden, Joko Widodo, pihaknya tetap menjalankan PPKM di kota seribu sungai.
Di mana yang menjadi poin utama dari PPKM ini, lanjut Ibnu, adalah penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di kalangan masyarakat.
“Meskipun dianggap kurang efektif, Intinya adalah untuk menghindari kerumunan dan penerapan prokesnya harus kita awasi,” pungkasnya.
Pengaktifan kembali kebijakan PPKM tersebut, otomatis membuat kebijakan jam malam atau aktivitas masyarakat baik itu Cafe maupun yang lainnya kembali berlaku.
Ibnu membeberkan bahwa akan ada tim yang tergabung dalam Satgas dan bakal kembali melakukan patroli, sebagai bentuk upaya mendisiplinkan masyarakat.
“Sama seperti PPKM di awal. Tempat usaha akan kita batasi hanya sampai pukul 10 malam,” tutupnya.
Diketahui, selama masa transisi PPKM di Banjarmasin tidak diberlakukan jam malam.
Alasannya, masyarakat Kota Banjarmasin sedang dilanda musibah banjir, sehingga banyak masyarakat yang terdampak dan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.(Zak/KPO-1)