DENPASAR, Kalimantanpost.com – Tga orang warga negara asing asal Ghana Diamankan Kantor Imigrasi Denpasar, Bali karena masuk Indonesia diduga menggunakan izin tinggal terbatas investor bodong dan tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian yang jelas.
“Kami masih periksa ketiganya lebih lanjut,” kata Kepala Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti di Denpasar, Jumat (24/4/2026).
Tiga WNA Ghana itu berinisial SKY berusia 46 tahun, ENA berusia 44 tahun, dan IA berusia 49 tahun.
Mereka digelandang ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk dimintai keterangan setelah terjaring operasi keimigrasian Dharma Dewata.
Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat terkait tiga WNA tersebut yang diduga melanggar aturan imigrasi.
Petugas kemudian mendatangi kediaman tiga WNA asal benua Afrika itu di salah satu penginapan di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.
Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, ketiganya masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada akhir 2025 dan diketahui memegang izin tinggal terbatas sebagai investor.
Namun, saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan beberapa kejanggalan, yakni ENA dan IA tidak dapat menunjukkan paspor asli mereka. Sedangkan, SKY tidak mampu menjelaskan secara jelas terkait perusahaan yang menjadi sponsor investasinya.
“Pengawasan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta memastikan keberadaan WNA memberikan dampak positif untuk Bali,” katanya.
Selain memperketat pengawasan, Satuan Tugas Dharma Dewata juga berperan dalam memberikan respons cepat terhadap berbagai potensi pelanggaran.
Kehadiran operasi itu diharapkan mampu menekan angka pelanggaran hukum oleh WNA guna meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus menjadi sarana edukasi keimigrasian secara langsung di lapangkan.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, pada periode 1 Januari hingga 12 April 2026, Imigrasi Bali telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa 165 deportasi dan 62 tindakan pendeteksian. (Ant/KPO-3)















