Banjarmasin, KP – Ketua komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Norlatifah berharap agar pemerintah lebih meningkatkan Program Keluarga Harapan (PKH).
“Masalah saya menilai karena program ini sebagai salah satu upaya untuk mengangkat kesejahteraan keluarga miskin,” ujarnya.
Kepada KP Jumat (29/1/2021) ia mengatakan, pemerintah sudah berkomitmen untuk meneruskan PKH yang sudah digulirkan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.
Menurutnya,kementrian sosial juga mengakui, bahwa PKH mempunyai kontribusi besar dalam pengentasan kemiskinan di negeri ini. Indikasi itu terbukti mampu mengubah status keluarga sangat miskin (KSM) menjadi keluarga dengan tingkat ekonomi yang jauh lebih baik.
Setidaknya ketua komisi diantaranya membidangi masalah pendidikan, kesehatan dan kesra ini, penerima bantuan PKH statusnya sudah lebih baik menjadi keluarga yang produktif.
Dijelaskannya, terhadap keluarga yang sangat miskin dan statusnya sudah meningkat menjadi keluarga produktif ini tidak lagi mendapatkan bantuan PKH.
“Kendati demikian pemerintah tetap diharapkan memberikan pendampingan untuk memperkuat status ekonomi mereka sebagai keluarga produktif. Salah satunya adalah lewat bantuan kelompok usaha bersama,” ujarnya.
Dijelaskan, PKH adalah bantuan tunai bersyarat yang dikelola Kementrian Sosial (Kemensos) sebagai upaya pelembagaan mekanisme perlindungan dan jaminan sosial bagi keluarga sangat miskin. Program ini pertama kali diluncurkan pada 2007 lalu.
Adapun sasaran PKH adalah keluarga sangat miskin yang levelnya.
Lebih jauh ketua komidi dari Fraksi Partai Golkar meminta, semua sektor yang terlibat dalam program tersebut harus terus berkomunikasi dan berkoordinasi dalam rangka mengurangi angka kemiskinan di kota berjuluk Seribu Sungai ini.
Noorlatifah yang akrap disapa Lala ini memperkirakan, penaganan dan penanggulangan kemiskinan di Kota Banjarmasin setiap tahunnya hanya mampu tercapai sekitar 5 persen dari jumlah penduduk.
Ia juga berharap, agar bantuan yang disalurkan melalui PKH dan diterima para keluarga sangat miskin benar-benar dimanfaatkan sesuai maksud dan tujuan dilaksanakannya program tersebut.
Disebutkan dalam Peraturan daerah (Perda) Kota Banjarmsin Nomor : 14 tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan juga sudah mengamanatkan penanganan kemiskinan ini.
Bahkan dalam Perda tersebut ujarnya, kebutuhan pangan, mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih dan sanitasi yang baik, hak atas rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan serta hak untuk mendapatkan santunan kematian merupakaan hak warga miskin. (nid/K-3)