Banjarmasin, KP – Kampanye simpatik tolak suap, pungli maupun gratifikasi, dilakukan jajaran Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kaitan pencanangan zona integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Itu ditandai di lingkungan PN Banjarmasin, Jalan DI Panjaitan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (26/2/2021).
Ketua PN Banjarmasin, Moch Yulihadi bersama jajaran mensosialisasikan pencanangan itu kepada masyarakat disertai pembentangan spanduk bertuliskan” penolakan terhadap praktik suap, pungutan liar dan gratifikasi”.
Disertai membagikan masker kepada pengguna jalan.”Kita berharap masyarakat turut mendukung,” kata Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng SH MH, kepada wartawan.
Ia katakan, salah satu indikator zona integritas yaitu tidak adanya praktik suap, pungutan liar dan gratifikasi di lingkungan PN Banjarmasin
Pencanangan di PN Banjarmasin lanjutnya, atas Surat yang diterbitkan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia perihal langkah-langkah strategis pelaksanaan zona integritas dalam rangka meraih predikat WBK dan WBBM.
Ditekankan dalam pencanangan zona integritas di antaranya inovasi yang dilakukan pengadilan didasarkan pada kebutuhan atau masalah yang dihadapi di sektor pelayanan, kinerja dan penguatan integritas demi mencegah KKN.
Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas dan penyampaian informasi publik juga menjadi penekanan.
“Contohnya memastikan website resmi, akun media sosial dan aplikasi daring PN dapat berjalan baik, sesuai fungsi dan terus dimutakhirkan,” jelasnya.
Selain itu, kinerja organisasi sebagai salah satu objek penilaian utama dalam mewujudkan zona integritas menuju WBK dan WBBM juga menjadi perhatian (K-2)