Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

Polres Tanbu Bakal Terapkan Tilang Elektronik

×

Polres Tanbu Bakal Terapkan Tilang Elektronik

Sebarkan artikel ini
hal 12 Tanbu 25 klm 9
KEGIATAN - MoU tilang Eektronik di Aula Rupa Tama Polres Tanbu. (KP/Ist)

Batulicin, KP – Mewakili Polres Tanah Bumbu, Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Novi Ari Wibowo, S.I.K mengatakan, dalam rangka melakukan efisiensi, trasparansi dan akuntabilitas serta mendukung program kerja Kapolri Jenderal (POL) Listyo Sigit Prabowo. Polres Tanah Bumbu akan terapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Electronik. Ini disampaikanya saat pendatanganan MoU dan uji coba perangkat Electronic Traffiic Law Enforcement tentang Sisitem Tilang Elektronik Polres Tanah Bumbu melalui Satuan Lalu Lintas di ruang Aula Rupatama Polres Tanah Bumbu, 23/3.2021. 

“Dengan adanya ETLE anggota polantas lebih fokus menjalankan tugas mengatur lalu lintas, serta mengurangi interaksi anggota dengan masyarakat yang dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan, bukan penghapusan tilang dijalan”, kata Waka polres Tanbu  Kompol Novi. Menurut Novi, penegakan hukum dengan tilang tetap berjalan, hanya saja  bukti pelanggarannya melalui bukti elektronik camera cctv dan perangkat pendukung yang terpasang di jalan raya mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis”, tambahnya.

Baca Koran

Sistim ETLE lanjutnya, berawal dari kamera ETLE menangkap gambar kendaraan yang melanggar arus lalu lintas, kamera dapat mengidentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara. Hasil data disajikan kepada petugas TMC, selanjutnya petugas melakukan verifikasi jenis pelanggaran kendaraan yang tertangkap kamera ETLE. Dari hasil verifiksi petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas, selambat-lambatnya tiga hari setelah pelangg
aran dilakukan. 

Bila dalam kurun waktu 14 hari setelah pelanggar menerima surat konfirmasi dari petugas pelanggar, pelanggar melakukan pembayaran denda, dan apabila sampai batas waktu tidak dilakukan pembayaran, sebagai mana dalam ketentuan undang-undang, akan dilakukan pemblokiran pajak STNK.Adapun sistem kerjanya dari kamera ETLE tersebut yakni akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar arus lalu lintas. Kamera secara otomatis mendeteksi jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara. Hadir di kegitan ini, staf ahli Bupati bidang kemasyarakatan dan SDM,Wakapolres,Wakil Ketua DPRD, Kepala dinas perhubungan, Kepala dinas PUPR dan seluruh perwira jajaran Polres Tanbu. Sekedardiketahui ada 12 provinsi yang dilauncing pada tahap pertama  ETLE, selanjutnya nanti akan berlaku di 36 provinsi. (han)

Baca Juga :  Bupati Tanbu Ikuti Rakoor Lintas Sektor
Iklan
Iklan