Banjarmasin,KP – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) Nomor 134/PL.02.6-kpt/63/priv/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel Tahun 2020, dan memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Begitu pula, putusan MK terkait sengketa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin tahun 2020, juga resmi memutuskan PSU di tiga kelurahan kecamatan Banjarmasin Selatan.
Atas hal itu, Jajaran Polresta Banjarmasin siap melaksanakan pengamanan proses PSU.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K. M.M. menekankan, kepada seluruh personel untuk bersiap mengamankan dan lakukan memonitor perkembangan situasi.
“Saya minta seluruh personel untuk bersiap dan lakukan langkah-langkah kesiapan pengamanan serta peta kerawanan kamtibmas di masing-masing TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan,” Jelas Kapolresta, Rabu (24/3)
Menurut dia, sejauh ini situasi kamtibmas kota Banjarmasin dalam keadaan yang aman dan kondusif ,namun pihaknya terus melakukan penguatan harkamtibmas seperti menggelar patroli mobile hingga ke kawasan yang dianggap rawan.
“Kita akan terus tingkatkan kinerja untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya itu, orang nomor satu di lingkungan Polresta Banjarmasin kembali mengingatkan agar selalu menjaga kesehatan diri dan senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan.
“Jangan pernah kendor untuk selalu membudayakan hidup sehat dan disiplin protokol kesehatan serta perlu ingat ketahui kondisi kesehatan anda. Apabila ada keluhan segera berobat, agar dapat dilakukan tindakan lebih awal,” tambahnya. (yul/K-4)