Balangan, KP – DPRD Kabupaten Balangan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)Tahun 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balangan, Rabu kemarin.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan Hj Lindawati didampingi Waket I M Rizkan dan Waket II Saiful Arif dengan dihadiri Wabup Balangan H Akhmd Fauzi, Forkopimda, sejumlah anggota DPRD dan Kepala OPD lingkup Pemkab setempat.
Penyampaian 13 Raperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Balangan, H. Akhmad Fauzi, sebagai tahapan awal proses pembentukan regulasi daerah yang diarahkan untuk mendukung pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Balangan.
Wakil Bupati Balangan H Akhmad Fauzi menyampaikan bahwa Raperda yang diusulkan terlihat banyak, 13 Raperda namun ini hanya mengakomodir sebagian kecil saja dari keseluruhan potensi dan permasalahan yang harus dikelola dalam rangka membangun daerah.
Sejumlah Raperda yang diajukan antara lain Raperda daerah tentang fasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik Tanah; Raperda tentang peternakan dan kesehatan hewan, Raperda tentang pemenuhan pembentukan kawasan pertanian berbasis agropolitan, Raperda tentang bangunan gedung, Raperda tentang perubahan atas Peraturan daerah nomor 12 tahun 2022 Tentang pengelolaan barang milik Daerah.
Selain itu, turut diusulkan Raperda tentang penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan perempuan, Raperda tentang penamaan jalan, bangunan gedung dan kawasan wisata, Raperda tentang sertifikat makanan Sehat dan halal, Raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif, Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan lansia.
Kemudian, Raperda tentang perubahan kedua Atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 tentang pembentukan dan Susunan perangkat daerahndan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 19 tahun 2026 tentang pemilihan, pengangkatan dan Pemberhentian kepala desa.
Dengan disampaikan 13 Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Balangan berharap seluruh tahapan pembahasan Raperda dalam Propemperda Tahun 2026 dapat berjalan sesuai jadwal dan menghasilkan regulasi yang berdampak langsung bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
“Demikianlah kami sampaikan 13 Raperda ini untuk selanjutnya dilaksanakan pembahasan serta nantinya mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota DPRD,” imbuhnya. (jnd/K-6)















