Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Pemkab Banjar Luncurkan Pemilihan Pambakal Serentak 2026

×

Pemkab Banjar Luncurkan Pemilihan Pambakal Serentak 2026

Sebarkan artikel ini
Hal 4 4 KLm Martapura Pemilihan Pembakal
PEMILIHAN PAMBAKAL - Wakil Bupati Said Idrus meluncurkan Pemilihan Pambakal Serentak 2026. (KP/Wawan)

Martapura, KP – Pemkab Banjar siap melaksanakan Pemilihan Pambakal Serentak yang dijadwalkan 22 Juli 2026. Tahapan awalnya ditandai peluncuran resmi oleh Wakil Bupati Habib Idrus Al Habsyi, di Hotel Roditha Banjarbaru, Kamis (30/04/2026).

Habib Idrus mengatakan, pemilihan Pambakal Serentak gelombang II tersebut mencakup 20 Desa di 11 Kecamatan. Pelaksanaannya mengacu pada Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, dengan melibatkan unsur Forkopimda dalam kepanitiaan tingkat Kabupaten.

Kalimantan Post

“Pelaksanaan ini juga mengacu pada regulasi berlaku, unsur Forkopimda turut berperan guna memastikan seluruh tahapan berjalan aman, tertib dan lancar,” ujarnya.

Menurutnya, pemilihan pambakal wujud nyata demokrasi di tingkat desa. Karena itu, prosesnya diharap mampu menghasilkan pemimpin desa berkualitas, berintegritas serta mampu membawa kemajuan untuk masyarakat.

Sekdakab Yudi Andrea selaku Ketua Pelaksana Pemilihan Pambakal Serentak menjelaskan, kegiatan peluncuran juga momentum sosialisasi pada masyarakat terkait pelaksanaan pilkades secara menyeluruh.

“Kami siap menyinkronkan koordinasi antar stakeholder, khususnya dalam hal keamanan dan kelancaran pelaksanaan. ASN juga diharap tetap netral dan mendukung agar pilkades berjalan aman dan lancar,” ujarnya.

Dia menegaskan, pengawasan siap dilakukan panitia. Jika ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) M Hafidz Anshari menambahkan, secara umum aturan Pilkades masih mengacu pada Peraturan Bupati. Namun, terdapat beberapa perubahan mekanisme pasca terbitnya PP 16/2026 sebagai turunan UU 23/2024.

“Beberapa perubahan, diantaranya kini calon tunggal sudah dapat diakomodir. Selain itu, perangkat desa atau anggota BPD yang mencalonkan diri wajib mengundurkan diri dari jabatannya,” jelas Hafidz.

Dia mengungkapkan, proses pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan langsung panitia desa selama tiga hari, kemudian dimutakhirkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan melibatkan RT setempat.

Baca Juga :  Banjar Komitmen Penuh Dukung Agenda Pemberantasan Korupsi

“Ini guna memastikan tidak ada warga terlewat dalam pendataan pemilih,” tandasnya.

Adapun tahap pendaftaran calon 16 hingga 24 Mei 2026. Sebelum itu, digelar rakor lanjutan bersama seluruh unsur panitia guna memastikan mekanisme pendaftaran berjalan optimal tanpa kendala.

Hadir perwakilan Polres Banjar dan Banjarbaru, Kodim 1006 dan Kejaksaan Negeri setempat, Kepala SKPD, para Camat. (Wan/K-5)

Iklan
Iklan