Banjarmasin, KP – Sembilan tersangka, termasuk seorang perempuan, yang selama ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalsel, dikeluarkan anggota Subdit 2 Dit Resnakoba dari sel, Jumat (16/4).
Kemudian 48,84 gram narkotika terdiri dari 81 paket sabu dengan berat bersih 46,68 gram dan 2 6 butir pil ekstasi berat bersih 2,16 gram, dimusnahkan dengan cara diblender.
Setelah itu, barang bukti yang sudah menjadi cairan serbuk narkotika dengan disaksikan para tersangka dibuang ke Septicktank, yang ada di belakang Markas Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) di Jalan DI Panjaitan Banjarmasin.
“Iya, kita musnahkan barang bukti dan ini sebagai pelengkap berkas yang akan diajukan ke Kejaksaan.
Kita disini mengundang pihak lain seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel, pihak Kejaksaan, LKBH ULM (Universitas Lambung Mangkurat serta para pengacara tersangka,” kata Kasubdit 2, AKBP Ridwan Raja Dewa, S.I.K, mewakili Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Tri Wahyudi.
Dikatakan, semua dari 7 perkara. “Semua tersangka itu adalah hasil giat anggota bulan-bulan ini. Dan jajaran berkomitmen terus memberantas narkoba di wilayah ini sesuai instruksi Pak Kapolda, Irjen Pol Rikwanto,” tambahnya.
Sebelum memusnahkan barang bukti, AKBP Ridwan Raja Dewa, juga memberikan nasihat terhadap para tersangka agar jangan sia-siakan waktu hanya dengan hal urusan narkoba. (K-2)