Iklan
Iklan
Iklan
Kotabaru

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kotabaru Tahun 2020

×

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kotabaru Tahun 2020

Sebarkan artikel ini
PARIPURNA – LKPj Bupati Kotabaru tahun 2020. (KP/Ist)

Kotabaru, KP – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kotabaru Tahun 2020 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa Persidangan II Rapat ke- 9 Tahun Sidang 2020/2021, dihadiri oleh segenap rapat Paripurna anggota DPRD Kotabaru, unsur Forkopimda, Kepala SKPD Lingkup Kotabaru dan tamu undangan lainnya.

Plh Bupati Kotabaru melalui Assisten Perekonomian dan pembangunan H Akhmad Rivai, mengatakan, “LKPJ ini merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh peraturaan perundang-undangan nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan daan Evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) memberikan Kontribusi pada APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar 141,6 Milyar Rupiah. Sedangkan Dana Perimbangan memberikan Kontribusi yang signifikan, yaitu 1,12 Triliun Rupiah, untuk kontribusi lain-lain pendapatan daerah yang sah terhadap total pendapatan pada APBD Tahun Anggaran 2020 Sebesar 54,82 Miliyar Rupiah “, bebernya kemudian melanjutkan,

Android

“Alhamdulillah pada tahun 2020, berkat kebersamaan dan sinergi dengan semua pihak, eskekutif, legeslatif,masyarakat, dunia usaha, dan stakeholder lainnya baik dipemerintah Pusat dan Daerah, kita dapat meraih keberhasilan dalam membangun Kota yang kita cintai ini. Diharapkan, dengan penyampaian LKPJ ini, semoga ada masukan yang konstruktif dari DPRD Kabupaten Kotabaru agar pembangunan dapat diselesaikan dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan Masyarakat”. Katanya.

Disampaikan bahwa, nantinya berkas LKJP, akan di bahas oleh Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru , dan akan menjadi rekomendasi Dewan kepada Kepala Daerah, untuk kelangsungan penyelenggaran pemerintahan paling lambat 30 hari, setelah berkas disampaikan. (and/K-6)

Iklan
Iklan