Banjarmasin, KP – Seorang WNA berpaspor Nigeria, dibekuk jajaran Dit Reskrimsus Polda Kalsel, atas penipuan dengan modus jual barang impor.
“Pengejaran setelah bekersama dengan jajaran Polda Metro Jaya. Terungkap jaringan sindikat penipuan online. Kerugian korban mencapai miliaran rupiah,” kata Wadir Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Budi Hermanto melalui Kasubdit V Tipidsiber, AKBP Zaenal Arifien kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).
Selanjutnya kata AKBP Zaenal, untuk tersangka sudah ditahan dengan inisial AS berpaspor Nigeria.
“AS diamankan petugas saat berada di Bogor, Jawa Barat pada Minggu Ketiga Bulan Maret Tahun 2021,” tambahnya.
Dikatakan, tersangka AS dalam aksinya diduga mengandalkan sejumlah modus untuk menarik perhatian calon korbannya.
Satu di antaranya yaitu dengan penawaran barang-barang impor dari luar negeri.
Saat korban setuju, AS menyampaikan kepada korban bahwa seolah-olah barang yang dimaksud tertahan di bea cukai dan untuk memuluskan masuknya barang, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang.
“Korban yang merupakan warga Banjarmasin juga ada.
Kerugiannya ratusan juta juga. Laporan warga kita diterima dari September hingga Desember Tahun 2020.
Memang butuh waktu karena untuk mengungkap kasus ini cukup rumit,” tambah AKBP Zaenal.
Selain itu, AS juga disebut menggunakan modus lainnya seperti penawaran investasi berhadiah.
Kerjasama yayasan sosial dari Bank asal Inggris dan bahkan penawaran penjualan barang-barang hasil rampasan perang Taliban.
Total kerugian yang diduga sudah terjadi mencapai miliaran rupiah.
Dalam melakukan modusnya, tersangka disebut mengawali komunikasi dengan calon korban via percakapan di media sosial dan berlanjut ke aplikasi pesan Whatsapp.
“Kasusnya terus kita dalami untuk mengungkap jaringan lain.
Kami mengimbau masyarakat untuk jeli dan tidak mudah tergiur atau terpancing dengan penawaran demikian,” ujarnya.
Pihaknya meyakini masih ada sejumlah terduga pelaku lainnya yang menjadi jaringan sindikat tersebut.
Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti seperti sejumlah kartu ATM, buku rekening tabungan, paspor dan beberapa unit smartphone. (K-2)