Batulicin, KP – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menutup seluruh lokasi destinasi pariwisata yang ada Kabupatrn Tanah Bumbu.
Penutupan lokasi destinasi wisata ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor : B/556/Disporpar.Dest.Bup/V/2021 tentang penutupan seluruh lokasi destinasi pariwisata di Tanah Bumbu.
Selain itu Penutupan juga berdasar pada data Tim Gugus Tugas Covid-19 Kab Tanbu tertanggal 29 April 2021 bahwa 11 Kecamatan di Tanbu terpapar zona merah.
Dalam surat edaran disampaikan agar seluruh pengelola destinasi pariwisata menutup destinasi pariwisata terhitung mulai Senin 3 Mei 2021, sampai batas waktu tidak ditentukan atau melihat situasi perkembangan penyebaran Covid-19.
Menutup seluruh destinasi pariwisata terdiri dari wisata alam (pantai, goa, dan buatan), wisata Tirta (air) wisata pertanian (agrowisata), wisata religi, wisata sejarah, dan wisata lainnya. Kepada seluruh masyarakat agar tidak mengunjungi destinasi pariwisata.
Selanjutnya, dalam surat edaran tersebut instansi berwenang juga agar melakukan evaluasi/pengawasan setiap waktu terhadap penyelenggaraannya. (rel/han)