Banjarbaru,KP- Camat Lianganggang Adriannoor Rivai dan Kasatpol PP Banjarbaru Marhain Rahman, beserta anggota Satpol PP Kota Banjarbaru melaksanakan penertiban bangunan milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang yang berada di jalur jalan A. Yani dan sebelumnya sudah mendapat pemberitahuan jika bangunan miliknya berada di jalur hijau atau jalur drainase.
Sebelumnya para pedagang meminta kelonggaran waktu hingga selesai peringatan hari raya Idul Fitri 1442 H untuk membongkar dan memundurkan bangunan dagangan mereka agar tidak berada di atas bahu jalan dan drainase.
“Tidak ada penolakan dari pedagang, mereka sangat kooperatif dan keseluruhan proses berjalan lancar” Ujar Camat Lianggangang Adrianoor Rivai, Senin (24/05/2021).
Penertiban tersebut dilaksanakan guna mengembalikan fungsi lahan ke fungsi aslinya. Dimana Lokasi tersebut di fungsikan sebagai saluran air dan taman. Jadi kita tertibkan untuk kembalikan lagi seperti semula. (dev/K-3)