Banjarmasin, KP – Seorang buruh miliki narkotika jenis shabu-shabu dan 610 buti pil ekstasi, diciduk anggota Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kalsel.
Tersangka Salahudin alias Abuk (25) warga Jalan Manarap Tengah, Kelurahan Manarap Tengah, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Dari keterangan, Senin (28/6), tersangka memang menjadi target operasi dan semua barang bukti ditemukan di rumahnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit I, AKBP Meilki Bharata, mengatakan, SA diringkus di kediamannya pada Kamis (24/6).
“Ini setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya sekitar pukul 17.15 WITA,” tambah AKBP Meilki.
Disbeut, disita untuk shabu seberat 0,33 gram yang disimpan tersangka di dalam kotak rokok yang dipegangnya.
Petugas yang melanjutkan penggeledahan dan melakukan interogasi selanjutnya menemukan ratusan butir pil ekstasi tersimpan di dalam tas coklat di balik pintu kamarnya.
Dalam tas tersebut, ditemukan 600 butir ekstasi berwarna merah dan berlogo A.
Jenis ekstasi yang sama juga ditemukan lagi disimpan di bawah jok sepeda motornya yaitu sebanyak 10 butir.
Selain itu, dalam penggeledahan petugas juga menemukan satu timbangan digital. Total narkotika yang disita petugas yaitu shabu seberat 0,33 gram atau berat bersih 0,13 gram dan 610 butir ekstasi.
“Kasusnya masih kita kembangkan,” ujarnya. (K-2)