BOGOR, Kalimantanpost.com – Polres Bogor membongkar tujuh kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi serta tambang emas ilegal selama April-Mei 2026 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (22/5/2026) mengatakan tujuh kasus tersebut terdiri atas lima perkara tindak pidana migas dan dua perkara tambang emas ilegal dengan total 15 tersangka.
“Pengungkapan kasus ini sejalan dengan arahan Presiden terkait pengawalan subsidi energi dan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan,” kata Wikha.
Ia menjelaskan lima perkara migas terdiri atas tiga kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan dua kasus penyalahgunaan LPG subsidi ukuran 3 kilogram.
Kasus penyalahgunaan BBM subsidi diungkap di Kecamatan Pamijahan, Ciampea, dan Gunung Putri dengan sembilan tersangka. Para pelaku memanfaatkan selisih harga BBM subsidi dan nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan.
Polisi menyita empat kendaraan roda empat berupa satu unit Toyota Avanza, satu Toyota Fortuner, dan dua Suzuki Carry, serta satu mobil tangki yang digunakan mengumpulkan solar subsidi untuk dijual kembali secara ilegal.
Selain itu, polisi mengamankan 49 barcode pengisian BBM subsidi dan puluhan jerigen berisi solar dan pertalite.
“Modus operandi para pelaku membeli BBM secara berulang menggunakan puluhan barcode dan berganti-ganti pelat nomor kendaraan,” ujar Wikha.
Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan tiga oknum petugas SPBU yang diduga membantu praktik ilegal itu.
Menurut Wikha, koordinator pelaku memberikan uang Rp250 ribu per bulan kepada oknum pengawas SPBU dan Rp10 ribu kepada operator setiap kali pengisian BBM.
Ia mengungkapkan salah satu jaringan penyalahgunaan BBM subsidi telah beroperasi selama tiga tahun.
Sementara itu, dua kasus penyalahgunaan elpiji subsidi diungkap di Kecamatan Rumpin dan Tanjungsari dengan dua tersangka yang berperan sebagai pemilik sekaligus operator usaha ilegal.
Polisi menyita 589 tabung elpiji subsidi ukuran 3 kilogram, 195 tabung ukuran 12 kilogram, dua mobil boks, satu kendaraan pikap, 20 alat suntik modifikasi, dan satu timbangan digital.
“Empat tabung gas 3 kilogram dipindahkan ke satu tabung 12 kilogram, kemudian dijual dengan harga nonsubsidi,” kata Wikha.
Menurut dia, praktik tersebut memberikan keuntungan sekitar Rp161 ribu untuk setiap tabung elpiji ukuran 12 kilogram yang dijual.
Selain kasus migas, Polres Bogor juga membongkar dua kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari dengan empat tersangka.
Barang bukti yang diamankan antara lain alat gelundung, batuan yang diduga mengandung emas, serta bahan kimia pemurni berupa sianida, soda api, kapur, dan karbon.
Wikha mengatakan total keuntungan pelaku tambang emas ilegal diperkirakan mencapai Rp796,8 juta.
“Untuk kasus migas, baik BBM maupun elpiji subsidi, total keuntungan pelaku diperkirakan mencapai Rp6,9 miliar, sedangkan potensi kerugian negara sekitar Rp12,5 miliar,” ujarnya.
Ia menegaskan subsidi energi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan sehingga Polres Bogor bersama TNI, pemerintah daerah, Pertamina, dan pemangku kepentingan lain akan terus mengawal distribusinya agar tepat sasaran.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan pemerintah daerah bersama TNI, Polri, Pertamina, dan instansi terkait terus mengawal kebijakan subsidi energi dari pemerintah pusat.
“Kami tidak diam terhadap aduan masyarakat terkait tambang ilegal maupun penyalahgunaan subsidi energi,” ujar Rudy.
Ia mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan subsidi dan aktivitas tambang ilegal melalui layanan pengaduan Polri 110.
Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga wilayah Bogor dan Depok, Mahdi, mengatakan elpiji subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan digunakan untuk memasak.
Menurut dia, Pertamina telah memberikan pembinaan kepada 26 agen dan memutus hubungan usaha dengan pangkalan yang terbukti mendukung praktik ilegal distribusi elpiji subsidi.
Para tersangka kasus migas dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Sementara itu, tersangka tambang emas ilegal dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (Ant/KPO-3)















