Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarbaru

Kejaksaan Jamin Pejabat Pemda Banjarbaru Tak Akan Dikriminalisasi dalam Penggunaan Dana Covid-19

×

Kejaksaan Jamin Pejabat Pemda Banjarbaru Tak Akan Dikriminalisasi dalam Penggunaan Dana Covid-19

Sebarkan artikel ini
IMG 20210726 WA0062

Banjarbaru, KP – Kejaksaan Negeri (KEJARI) Banjarbaru menyatakan siap mendampingi Pemerintah Kota Banjarbaru dalam penanganan Covid-19 di masa darurat Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV .

Baca Koran

Kepala Kejari Banjarbaru, Andri Irawan mengatakan, sesuai instruksi Kejaksaan Agung pihaknya akan mendampingi Pemko Banjarbaru dalam penerapan PPKM LEvel IV, khususnya dalam hal penggunaan dana penanganan Covid-19.

“Masa Darurat Bencana non Alam ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) tak perlu khawatir dan terlalu berhati-hati dalam menggelontorkan dana untuk Cenanganan Covid-19”, ungkapnya.

Kejaksaan menjamin tidak akan ada kriminalisasi untuk pejabat pemko selagi tidak ada niat jahat untuk menyelewengkan anggaran covid-19 tersebut. Diketahui jika saat ini serapan anggaran dari Pemerintah Pusat di tahun ini hanya di bawah 50 persen, mengingat sudah memasuki pertengahan tahun, sehingga Pemko bisa lebih Maksimal dalam Menggunakan anggaran yang ada untuk penanganan covid-19 di Daerah.

“Kami juga diminta Kejagung untuk memberi pengertian kepada Pemda agar tidak perlu ragu menggunakan anngaran untuk penanganan Covid-19, dan kami pun akan mencari tau alasan dari PPK, kenapa terlalu khawatir menggelontorkan dana”, tegasnya. (dev/K-3)

Baca Juga :  Semangat dan Integritas Warnai Seleksi PPPK Kemenkum Tahap II di Banjarbaru
Iklan
Iklan