Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Simpan Shabu, Warga Sulingan Ditangkap

×

Simpan Shabu, Warga Sulingan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
6 sabu 2klm gabung 1
Tersangka AZ dan barang bukti shabu. (KP/Ist)

Tanjung, KP – Seorang pria dengan inisial AZ (27), ditangkap di sebuah toko yang berlokasi di Jala Ir. PHM Noor Kel. Sulingan Kecamatan Murung Pudak pada Selasa (13/7) siang.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Iptu Mujiono Kasubbaghumas Polres Tabalong dikonfirmasi Kamis (15/7) siang membenarkan penangkapan warga kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong tersebut.

Baca Koran

Sebab, dari penangkapan petugas menyita barang bukti berupa 2 paket yang berisikan serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,007 gram dan 1 buah hp android.

“Penangkapan AZ berawal dari laporan warga bahwa sering terjadi pesta narkoba di toko milik AZ. Petugas yang dipimpin Iptu Sutargo Kasat Resnarkoba Polres Tabalong langsung tindak lanjut pelaporan tersebut dan mendatangi toko yang juga sebagai tempat tinggal AZ,” ujarnya.

AZ didapati petugas tampak terlihat gugup dan takut atas kehadiran polisi, Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 paket serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu shabu didalam saku celana depan bagian kanan.

Hasil upaya penggeledahan rumah, petugas juga temukan lagi 1 paket serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu shabu di kursi ruang tengah.

“Dari pengakuan AZ sabu-sabu diperolehnya dengan cara membeli dengan seorang rekannya yang bernama panggilan Blandis, Warga Desa Murung Karangan Kecamatan Muara Harus, Tabalong. Kini Blandis bersama istrinya masuk DPO Polres Tabalong,” bebernya.

Diungkapkannya, Blandis sudah tiga kali d tahan dengan perkara yang sama yaitu tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan juga masuk dalam DPO Polres Tabalong sebanyak 2 kali. (ros/K-4)

Baca Juga :  Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadhil Ditahan Polda NTB
Iklan
Iklan