Batulicin, KP – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Senin 2/8.2021 melakukan pendampingan dan pengecekan terhadap arsip inaktif Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Di pendampingan ini, arsip inaktif yang sudah masuk dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA) dikumpulkan, yaitu arsip dari tahun 2011, 2012 dan 2013. Nantinya arsip tersebut akan segera dimusnahkan.
Kepala Bidang Kearsipan Hj.Noryana bersama Tim Pemusnahan, menyampaikan, kegiatan pendampingan seperti ini menjadi penting, agar tidak ada kesalahan yang diambil SKPD dalam prosesnya.
“Berdasarkan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 52 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusutan Arsip, pendampingan ini perlu dilakukan agar pemusnahan arsip dilaksanakan sesuai prosedur yang ada,” jelas Hj. Noryana.
Ia melanjutkan, melalui pendampingan yang dilakukan Dispersip ini diharapkan pengelolaan arsip oleh SKPD akan menjadi semakin tertata dengan baik. (han)