Banjarmasin, KP – Dua terdakwa perkara pembangunam fasilitas sanitasi WC sehat di Kabupaten HSU akhirnya dituntut masing-masing selama 5 tahun penjara.
Kedua terdakwa tersebut Ratna Kumala Handayani Noor, ST. ME selaku PPK pada Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Kabupaten HSU serta Ahmad Fauzian selaku Direktur CV Nusa Indah selaku pelaksanaan pembuatan wc sehat juga didenda masing Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
JPU Fadly Alby dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara yang membacakan tuntutnya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (23/8), juga menyebutkan bahwa kedua terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Ratna Kumala Handayani dan Ahmad Fauzian sebesar Rp245 juta atau kurungan badan selama 6 bulan bila tidak dapat membayar.
Menurut Fadly dihadapan majelis hakim yang dipimpin Sutisna Sarasti, keduanya terbukti bersalah melanggar pasal pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Atas tuntutan tersebut kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyebutkan kalau tuntutannya tidak rasional.
“Karena kurang rasional, maka kami minta waktu untuk menyusun pembelaan,” ujar salah satu penasehat hukum.
Seperti diketahui, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2019 melaksanakan Program pembuatan fasilitas sanitasi (WC sehat) di daerah kumuh dan padat penduduk dengan nilai yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara, sebesar Rp.1.258.870.000.
Dari hasil lelang CV. Nusa Indah ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp1.209.000.000, untuk pembangunan 100 titik wc sehat.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ada bagian yang tidak sesuai kontrak, seperti septicktank yang tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis, dimana bioseptictank yang terpasang bukan merupakan buatan dari pabrikasi melainkan bioseptictank tersebut dibuat di daerah Banjang Amuntai yang dibeli dengan harga Rp. 1.900.000,- perunit, sementara harga pasang Bio septictank dan resapan air sesuai dengan harga dalam kontrak sebesar Rp4.500.000.
Dalam hal ini terdakwa Ratna tidak melakukan pengecekan terhadap pemasangan septictank itu bahwa perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama sama dengan terdakwa Ahmad Fauzian selaku Direktur CV. Nusa Indah dalam pekerjaan Pembuatan Fasilitas Sanitasi (WC Sehat) sudah dilakukan pembayaran 100 persen. (hid/K-4)