Paringin, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Balangan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2021 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Balangan, Rabu (18/08/2021) kemarin.
Persetujuan tersebut diambil usai penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Balangan terhadap Raperda perunahan APBD kabupaten Balangan TA 2021, yang disampaikan juru bicara Banggar DPRD, Samsudinnor pada Rapat Paripurna ke 30 Masa Persidangan ke 2 Tahun Sidang 2021.
Rapat Paripurna langsung dipimpin Ketua DPRD, Ahsani Fauzan dengan didimpingi Wakil Ketua I, M Ifdali, Wakil Ketua II, Hanil Tamjid dan dihadiri Wabup Balangan, H Supiani, Forkopimda, para anggota dewan serta sejumlah Kepala SKPD di lingkup pemkab setempat.
Dimana seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui Raperda perunahan APBD TA 2021 tersebut ditingkatkan menjadi Perda.
“Dengan tidak mengurangi hak saudara saudara anggota dewan yang terhormat. Saya ingin menanyakan, apakah saudara-saudara setuju Raperda tentang perubahan APBD kabupaten Balangan TA 2021 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Balangan?,” tanya pimpinan rapat Fauzan sapaan akrabnya Ketua DPRD Balangan.
“Setujuuu..,” jawab seluruh anggota dewan, yang diiringi ketokan palu pimpinan rapat.
Dengan disetujui oleh seluruh anggota dewan, selanjutnya pimpinan sidang Ahsani Fauzan meminta keputusan bersama atas persetujuan tersebut yang kemudian dituangkan dalam penandatanganan Surat Keputusan DPRD kabupaten Balangan dan persetujuan bersama Bupati Balangan, yang ditandatangani unsur pimpinan dewan beserta Wakil Bupati Balangan, H Supiani.
Dalam sambutan tertulisnya Bupati Balangan yang dibacakan Wabup H Supiani menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan Balangan, yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya untuk membahas Raperda perubahan tentang APBD kabupaten Balangan TA 2021 hingga disetujui menjadi Perda kabupaten Balangan.
Disebutkannya, penerimaan, pembahasan, kesepakatan dan persetujuan dari dewan merupakan sebuah bukti akan komitmen dan tanggung jawab yang dilaksanakan dengan baik, di mana secara bersama-sama mengevaluasi langkah-langkah yang telah dilaksanakan di tahun anggaran 2021, kemudian bersama-sama membahas dan menentukan perubahan-perubahan apa saja yang perlu dilakukan dalam upaya “membangun desa, menata kota, menuju Balangan yang lebih maju dan lebih sejahtera”.
Dan perubahan itu sendiri tidak lain adalah untuk menyikapi perkembangan yang terjadi dan perlu segera ditindak-lanjuti, serta untuk mempercepat maupun mengefektifkan pencapaian target-target yang telah ditetapkan.
“Perubahan anggaran dan persetujuan ini menunjukkan kepekaan kita dalam merespon kebutuhan masyarakat, hal mana sangat terpengaruh oleh dinamika kehidupan maupun permasalahan yang terjadi di masyarakat,” ucapnya.
“Apa yang telah kita sepakati dan tetapkan, Insya Allah telah memperhatikan saran maupun masukan dari segenap pimpinan, anggota dan fraksi dewan yang terhormat, baik dalam pandangan umum fraksi maupun rapat kerja-rapat kerja yang kita laksanakan dengan berbagai dinamika,” imbuhnya.
Dengan telah selesainya dokumen perubahan APBD kabupaten Balangan TA 2021 ini, Bupati Balangan berharap dapat segera diimplementasikan guna melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan, serta terlaksananya pembangunan daerah kabupaten Balangan sesuai dengan visi misi “membangun desa, menata kota, menuju Balangan yang lebih maju dan lebih sejahtera”. (srd/K-6)