Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Surat DPJP Jadi Syarat Utama Pengajuan Bantuan Anak Yatim

×

Surat DPJP Jadi Syarat Utama Pengajuan Bantuan Anak Yatim

Sebarkan artikel ini
IMG 20210815 WA0041 scaled

Banjarmasin, KP – Pendaftaran calon penerima bantuan Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang bakal diberikan kepada anak yang orangtuanya meninggal dunia karena terpapar Covid-19 sudah mulai berjalan.

Baca Koran

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto mengatakan, hingga kini sudah ada beberapa nama anak masuk dalam pendataan melalui link Google Form yang dikeluarkan oleh pihaknya.

“Dari Jumat (13/08) kemarin sudah kami umumkan melalui laman media sosial Dinsos. Sekitar 10 nama yang masuk melalui link yang kami sebar pada pengumuman hari itu,” ucapnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Minggu (15/08) sore.

Ia menjelaskan, link Google Form yang ia maksud tersebut yakni https://forms.gle/RaVn9HK8k2xmt6x89 yang bertujuan untuk mendata berapa jumlah anak yang orangtuanya meninggal dunia akibat terpapar virus asal negeri tirai bambu tersebut.

Pengajuan ini memiliki tiga syarat, yaitu si anak merupakan Warga Kota Banjarmasin yang memiliki identitas kependudukan Kota Banjarmasin serta berdomisili di Kota Banjarmasin.

Kedua, kriteria anak yang dimaksud berusia maksimal 18 tahun, belum menikah dan belum bekerja.

Syarat ketiga, orangtua meninggal karena Covid-19 dengan melampirkan surat keterangan dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) wilayah.

“Jadi untuk bisa mengajukan sebagai penerima bantuan, keluarga yang bersangkutan harus memasukkan data yang diperlukan termasuk yang paling utama surat keterangan dari dokter untuk memastikan bahwa memang meninggal akibat Covid-19,” paparnya.

Sayangnya, pria dengan sapaan Iwan itu masih belum bisa memaparkan jumlah pasti anak yang sudah didaftarkan ke dalam google form tersebut.

“Belum tahu lagi perkembangan dan jumlah pastinya. Nantinya, seluruh pengajuan yang masuk itu akan kita verifikasi baik kelengkapan persyaratan khususnya domisili,” ujarnya.

Selain itu, Iwan juga mengaku, bahwa pihaknya masih belum mengetahui bantuan yang bakal diberikan kepada anak yang kehilangan orangtuanya akibat terpapar Covid-19 ini akan berbentuk apa.

Baca Juga :  Tinjau SPMB di Banjarmasin, Wamendikdasmen Tidak Temukan Kendala

“Kami masih belum mengetahui apa saja bantuannya. Yang pasti kami diminta Pemerintah Pusat untuk mendata jumlah anak di Banjarmasin yang orangtuanya meninggal dunia gara-gara Covid-19,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2021 lalu, Kemensos RI telah mengeluarkan surat instruksi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial masing-masing daerah untuk mendata jumlah anak yang terpaksa harus kehilangan oragtuanya akibat meninggal dunia gara-gara terinfeksi Covid-19.

Hal tersebut dilakukan lantaran ada laporan bahwa banyaknya anak yang menjadi yatim, piatu dan yatim piatu karena orang tuanya meninggal akibat Covid-19.

Data yang masuk itu akan digunakan untuk dapat memberikan dukungan yang sesuai dengan kebutuhan anak dan keluarga. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan