Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Tahun Depan Banjar Optimis Raih KLA Madya

×

Tahun Depan Banjar Optimis Raih KLA Madya

Sebarkan artikel ini
Hal 16 4 KLm Martapura kla 2
PENGHARGAAN KLA - Bupati Saidi Mansyur didampingi Kadis P2KBP3A Siti Hamidah saat mengikuti daring penyerahan penghargaan KLA dari Kementerian PPPA. (KP/Wawan)

Martapura, KP – Bupati H Saidi Mansyur berharap pada tahun 2022 depan, Kabupaten Banjar dapat meningkatkan predikat Penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) menjadi Tingkat Madya.

”Dan kami sangat optimis Kabupaten Banjar dapat meraih predikat tersebut,” kata Bupati.

Baca Koran

Kadis P2KBP3A Banjar Siti Hamidah menambahkan, pihaknya siap terus berusaha, bersama-sama dengan dukungan semua pihak untuk meningkatkan predikat penghargaan yang lebih tinggi tersebut.

”Kita sudah membuat inovasi-inovasi dan bekerja sama dengan gugus tugas KLA serta SKPD, seperti Disdukcapil ada Pilanduk MANIS, Lapas Ramah Anak, MPP Ramah Anak, Masjid Ramah Anak dan Radio Sahabat Anak (Rahatan) di Radio Suara Banjar 100,4 FM,” tambahnya.

Sebelumnya untuk ketiga kalinya, Kabupaten Banjar berhasil mendapatkan Penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Kategori Pratama Tahun 2021. Penghargaan yang diberikan Kementerian PPPA ini berdasarkan indikator dan penilaian yang telah dilakukan, baik melalui kelengkapan administrasi, pemantauan lapangan maupun pembinaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Penghargaan KLA sendiri diberikan kepada Kabupaten/Kota dengan beberapa kategori, yakni Pratama, Madya, Nindya maupun Utama.

KLA sendiri merupakan sistem pembangunan berbasis hak anak yang dilakukan melalui perintegrasian, komitmen, sumber daya pemerintah, masyarakat, media dan usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam bentuk kebijakan atau kegiatan yang ditujukan untuk menjamin hak-hak anak serta perlindungan khusus anak.

Kabupaten/kota layak anak diamanahkan UU Perlindungan Anak yang juga didukung UU Pemerintah Daerah yang mempertegas urusan pemerintah di bidang perlindungan anak merupakan urusan wajib pelayanan dasar pemerintah yang didukung masyarakat, media dan dunia usaha sebagai empat pilar pembangunan. (Wan/K-3)

Baca Juga :  Banjar Pertama di Kalsel Rampungkan Legalitas Koperasi Merah Putih
Iklan
Iklan