Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Jiwa Sosial Tinggi, Alasan Terobos Pembagian Zonasi

×

Jiwa Sosial Tinggi, Alasan Terobos Pembagian Zonasi

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Peraturan pembagian zonasi pasca tragedi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa beberapa bulan lalu diberlakukan dalam penanganan musibah kebakaran di Kota Banjarmasin masih belum berjalan secara maksimal.

Android

Pasalnya, masih ada sekelompok relawan pemadam kebakaran yang menerobos pembagian zonasi tersebut.

Hal itu diakui oleh Ketua BPK Kayu Bulan, Heru. Saat dibincangi awak media, ia membenarkan hal tersebut masih kerap terjadi.

Namun, Heru tidak bisa menyalahkan keputusan yang diambil oleh para relawan pemadam kebakaran tersebut.

“Karena jiwa sosial rekan-rekan BPK ini yang tinggi. Apalagi jika ada keluarga yang berdomisili di kawasan kejadian,” ungkapnya saat ditemui awak media di halaman Kantor Lurah Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kamis (2/8) siang.

Kendati demikian, dirinya merasa bahwa sebenarnya kebijakan tersebut bagus dan jika dilaksanakan dengan benar maka akan sangat efektif dalam mengurangi resiko kecelakaan di jalan.

Disamping itu, dirinya mengaku lebih menekankan agar aparat yang berwenang untuk lebih mendata dan melakukan penataan bagi driver.

“Yang kita tekankan itu ada penataan bagi driver dari satlantas. Seperti surat-surat izin mengemudi dan harus memastikan kondisi tubuh dari driver yang bersangkutan. Laku kelayakan unit juga harus diperhatikan,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga meminta agar ada tindakan tegas dari aparat berwajib bagi petugas BPK yang menggunakan kendaraan.

“Kami di BPK Kayu Bulan selalu menginstruksikan bagi yang terlambat ketinggalan mobil disuruh stanby saja di posko. Karena kalau kita ngejar pun belum tentu bisa bertemu dengan unit dan membantu,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina membenarkan bahwa peraturan pembagian rayon atau zonasi penanganan kebakaran memang masih belum efektif dijalankan.

“Memang belum sepenuhnya berjalan tapi terus kita sosialisasikan dan terus melakukan pembinaan,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, usulan peraturan tersebut untuk diperdakan namun setelah insiden yang terjadi beberapa waktu yang lalu, Pemko sudah mengeluarkan peraturan.

“Pihak Balakar pun sudah ada pengertian. Satpol PP Damkar kuuga sudah melakukan pembinaan,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa tujuan peraturan tersebut dibuat untuk kenyamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya pengguna jalan dan anggota BPK itu sendiri

“Ketika terjadi musibah kebakaran, memang harus kita bantu secepatnya, tapi tentu dengan tidak mengenyampingkan hal-hal penting lainnya, seperti mengutamakan keselamatan warga, relawan dan kawan-kawan BPK juga harus dikedepankan,” jelas Ibnu.

“Pembagian rayon jadi keputusan yang paling tepat. Misalnya ada kejadian di utara. Dari kecamatan lain tidak masuk ke sini, cukup yang di utara saja yang menyelesaikan. Berbagi zona lah,” tuntasnya. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan