Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Rencana Sanksi Vaksin Covid-19 Memudar

×

Rencana Sanksi Vaksin Covid-19 Memudar

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 KLm H Ibnu Sina
H Ibnu Sina

Banjarmasin, KP – Usulan Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama instansi terkait mengenai pemberlakuan sanksi bagi warga yang menolak untuk di vaksin Covid-19 tampaknya ditanggapi cukup santai oleh Wali Kota, Ibnu Sina.

Padahal, usulan ini disampaikan berdasarkan hasil rapat Dinkes bersama TNI/Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan RSUD Ulin kemarin (27/09), guna percepatan vaksinasi di Ibu Kota Provinsi Kalsel ini.

Baca Koran

Landasannya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

“Telaahannya belum masuk ke saya. Kami juga minta aturannya seperti apa. Karena sekilas yang saya lihat itu UU Karantina Kesehatan,” ucap Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin, saat ditemui di Balai Kota, Selasa (28/09) siang.Meski demikian, Ibnu mengaku tetap mengharapkan adanya kesadaran dari masyarakat untuk mau bervaksin.

Karena menurutnya, jika seseorang menolak atau tidak mau divaksin maka akan merasa kesulitan sendiri saat akan berurusan atau bepergian.

“Apalagi nanti kalau aplikasi peduli lindungi telah kita laksanakan saat mau masuk ke pusat perbelanjaan dan pelayanan publik. Masyarakat akan kesusahan sendiri. Belum lama perjalanan antar kota antar provinsi,” pungkasnya.

“Kami bersyukur jerih payah kita mendatangkan hasil. Tapi kita minta warga tetap disiplin prokes. Mungkin saja setelah ini ada muncul varian virus baru. Insya Allah aman seiring kita genjot vaksin sampai di atas 50 persen,” harapnya.

“Insya Allah yakin tidak akan berubah lagi hasil evaluasinya saat pengumuman 4 Oktober nanti,” imbuh lagi.

Disamping itu, pihaknya juga sudah mencanangkan 100 ribu vaksin sampai dengan November nanti. Atau bertepatan dengan puncak Hari Kesehatan Nasional (HKN).

“Paling tidak bisa tercapai 70 persen cakupan vaksin. Sehingga kita bisa mengklaim agar bahwa herd immunity bisa tercapai,” tuntasnya.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Banjarmasin Gelar Aksi Bersih Makam dan Fasilitas Umum

Diketahui sebelumnya, dalam Perpres tersebut diatur, setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin namun tidak mengikuti, maka dapat dikenakan sanksi administratif.(nar/K-3)

Iklan
Iklan