Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Wakil Bupati Batola Duduk di Kursi Terdakwa

×

Mantan Wakil Bupati Batola Duduk di Kursi Terdakwa

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Wakil Bupati Barito Kuala periode 2012-2017 Makmun Kaderi, kini duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (18/10)

Ia didakwa menggunakan uang sewa pertokoan di Handil Bakti Kecamatan Alalak yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Kalimantan Post

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, berdasarkan perhitungan Inspektorat daerah setempat terdapat unsur kerugian negara Rp170.500.000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizka Nurdiansyah menjelaskan, terdakwa pada waktu masih aktif, uang sewa toko sebanyak tiga pintu di pasar Induk Handil Bakti tersebut tidak disetorkan ke kas daerah.

Akibat perbuatan terdakwa ini, JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yusriansyah, mematok dua pasal undang tindak pidana korupsi.

Yakni pada dakwaan primair JPU mematok pasal 2 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan subsidair dipatok pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara menurut salah seroang penasihat hukum terdakwa, Reza, kliennya sudah menyelesaikan pembayaran uang pengganti. (hid/K-4)

Baca Juga :  Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama Saat Festival Musik Ditahan di Polda Metro Jaya
Iklan
Iklan