Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Legislator Kapuas Soroti Rencana Pengurangan Tekon Pemda

×

Legislator Kapuas Soroti Rencana Pengurangan Tekon Pemda

Sebarkan artikel ini
16 Foto Kapuas 1
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan.

Kuala Kapuas, KP – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Algrin Gasan, menyoroti terkait rencana mengrumahkan ribuan tenaga kontrak (Tekon) pemerintah daerah setempat.

“Jangan sampai ribuan tenaga kontrak harus di jadikan korban, karena Pemda ingin melakukan penghematan anggaran,” kata Algrin Gasan, di Kuala Kapuas, Jumat (5/11).

Baca Koran

Menurut Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini, bahwa pemerintah daerah harus mengetahui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sebagai solusi tenaga honor dan pemerintah wajib konsisten melalaksanakan aturan tersebut.

Belum lagi, lanjutnya, Presiden mengeluarkan Perpres nomor 98 Tahun 2020 sabagi tindak lanjut dari PP Nmor 49 tahun 2018. Ini adalah bentuk ketaatan Hukum terhadap aturan lebih tinggi dikarena hukum adalah Panglima bagi masyarakat di Negara Republik Indonesia.

“Tujuan dari PP Nmor 49 tahun 2018, agar secara bertahap sampai tahun 2023 tidak ada lagi tenaga honor /K2 apapun namanya semua harus diangkat menjadi P3K. Seharusnya Pemda taat terhadap PP Dan Perpres sebagai aturan lebih tinggi,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, pemerintah daerah bisa menghemat dari anggaran Infrastruktur, karena pembangunan Infrastruktur sekarang ini banyak di laksanakan melalui anggaran Food Estate dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Pemerintah Pusat yang kebetulan Kabupaten Kapuas menjadi lokasi utama pembangunan Ketatahanan Pangan Nasional.

“Pembangunan infrastruktur melalui program Food Estate, karena Kabupaten Kapuas sebagai lumbung padi untuk ketahanan pangan nasional, dan jangan sampai rencana pengurangan tenaga honor penghematan anggaran untuk membayar utang Pemda pada perusahaan PT.SMI,” ucapnya.

Untuk itu, wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas II meliputi Kecamatan Basarang, Kapuas Barat dan Mentangai ini, berharap agar pemerintah daerah setempat untuk dapat mempertimbangkan kembali pengurangan Tekon di kabupaten setempat.

Baca Juga :  Terbongkar MinyaKita Palsu di Kalsel
Iklan
Iklan