Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Bapemperda DPRD Kapuas Susun Dua Buah Raperda Inisiatif

×

Bapemperda DPRD Kapuas Susun Dua Buah Raperda Inisiatif

Sebarkan artikel ini
16 Foto Kapuas 5
Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, saat menggelar rapat menyusun naskah akademik dua buah Raperda inisiatif tahun 2021, di ruang rapat gabungan Komisi DPRD setempat, kemarin.

Kuala Kapuas, KP – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tengah menyusun naskah akademik dua buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tahun 2021.

“Dua Raperda inisiatif itu adalah Raperda tentang Perlindungan Petani Plasma Kelapa Sawit dan tentang Ladang Berpindah,” kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Rosihan Anwar, di Kuala Kapuas, Rabu (8/12).

Baca Koran

Terkait proses tersebut, lanjutnya, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pihak terkait, instansi terkait, tokoh adat, dan menghadirkan narasumber untuk mendapatkan masukan-masukan penyusunan Raperda tersebut.

“Masukan dari stakholder dalam hal ini, Raperda ini baik itu menyangkut atau terlibat dari sisi plasma maupun dari lahan berpindah,” katanya.

Dalam pertemuan inipun, lanjut legislator dari Partai Keadilan Sejahtra (PKS) ini, nantinya akan ditindaklanjuti oleh pihaknya yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2022 mendatang, dalam rangka menyempurnakan Raperda ini agar bisa lebih baik.

“Sehingga, nantinya bisa dilaksanakan Pemda dalam hal plasma dan lahan berpindah,” jelasnya.

Yang terutama lahan berpindah ini, sambungnya, ditujukan untuk saudara kita yang ada di wilayah hulu. Dimana terus terang ini adalah kegiatan tradisional yang sudah dilakukan dari dahulu karenanya.

Dia berharap, apa yang menjadi kebutuhan masyarakat di sektor pertanian dan hortikultura bisa terpenuhi karena daerah hulu ini berharap pada hujan non irigasi ya mudah-mudahan ini bisa.

Sementara itu, Dandung, narasumber dalam kegiatan ini mengatakan, kegiatan hari ini merupakan bagian dari uji publik, tahapan sebelumnya sudah beberapa kali pertemuan dengan DPRD mencari masukan-masukan.

“Setelah ini masih diminta masukan lagi. Dan penyempurnaan terkait produknya. Nah itu nanti dibahas lagi DPRD dengan Bupati dan akan disampaikan ke gubernur untuk difasilitasi diperiksa apakah sudah sesuai atau tidak dengan peraturan perunfang undangan,” demikian Dandung. (Al)

Baca Juga :  Qori dan Qoriah Internasional di Haflah Alquran

Ket Foto : Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, saat menggelar rapat menyusun naskah akademik dua buah Raperda inisiatif tahun 2021, di ruang rapat gabungan Komisi DPRD setempat, kemarin.

Iklan